Hari Ini, 5 Komisioner KPU Luwu Utara Jalani Sidang Etik

Senin, 14 Desember 2020 - 07:55 WIB
Suasana sidang DKPP RI di kantor Bawaslu Sulsel beberapa waktu yang lalu. Foto: SINDOnews/Muhaimin Sunusi
MAKASSAR - Lima komisioner KPU Luwu Utara (Lutra) diseret ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI . Kelimanya ialah ketua dan anggota, yakni Syamsul Bachri, Supriadi, Rahmat, Syabil, dan Hayu Vandy.

Faisal Tanjung mengadukan kelima komisioner karena melihat ada dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Lutra saat tahapan pilkada 2020 , khususnya pada tahapan pemeriksaan kesehatan paslon.





Para teradu diduga telah melanggar ketentuan peraturan KPU (PKPU) nomor 5/2020 terkait penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan kepada LO masing-masing bakal pasangan calon (bapaslon).

"Kami melapor pelanggaran KPU Lutra yang masih memberikan kesempatan kedua (pemeriksaan kesehatan) kepada salah satu bakal calon saat itu," jelasnya, kemarin.

Pihaknya juga mempermasalahkan para teradu diduga tidak profesional dalam menerbitkan surat keputusan (SK) nomor 367/PL.02.3-Kpt/7322/KPU-Kab/IX/2020. Menurutnya, penerbitan SK ini melanggar regulasi.

"Pembuatan SK penetepan paslon yang tidak memasukkan salah satu calon, dia hanya memasukkan dua, tapi yang terdaftar itu tiga (bapaslon). Secara regulasi, tidak safety-lah," ucapnya.

Ketua badan advokasi dan investigasi hak asasi manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Lutra ini mengaku, aduan ini tak ditunggangi pihak mana pun, termasuk salah satu paslon yang bertarung di pilkada Lutra 2020 .

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content