Hari Ini, 5 Komisioner KPU Luwu Utara Jalani Sidang Etik
Senin, 14 Desember 2020 - 07:55 WIB
MAKASSAR - Lima komisioner KPU Luwu Utara (Lutra) diseret ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI . Kelimanya ialah ketua dan anggota, yakni Syamsul Bachri, Supriadi, Rahmat, Syabil, dan Hayu Vandy.
Faisal Tanjung mengadukan kelima komisioner karena melihat ada dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Lutra saat tahapan pilkada 2020 , khususnya pada tahapan pemeriksaan kesehatan paslon.
Para teradu diduga telah melanggar ketentuan peraturan KPU (PKPU) nomor 5/2020 terkait penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan kepada LO masing-masing bakal pasangan calon (bapaslon).
"Kami melapor pelanggaran KPU Lutra yang masih memberikan kesempatan kedua (pemeriksaan kesehatan) kepada salah satu bakal calon saat itu," jelasnya, kemarin.
Pihaknya juga mempermasalahkan para teradu diduga tidak profesional dalam menerbitkan surat keputusan (SK) nomor 367/PL.02.3-Kpt/7322/KPU-Kab/IX/2020. Menurutnya, penerbitan SK ini melanggar regulasi.
"Pembuatan SK penetepan paslon yang tidak memasukkan salah satu calon, dia hanya memasukkan dua, tapi yang terdaftar itu tiga (bapaslon). Secara regulasi, tidak safety-lah," ucapnya.
Ketua badan advokasi dan investigasi hak asasi manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Lutra ini mengaku, aduan ini tak ditunggangi pihak mana pun, termasuk salah satu paslon yang bertarung di pilkada Lutra 2020 .
Faisal Tanjung mengadukan kelima komisioner karena melihat ada dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Lutra saat tahapan pilkada 2020 , khususnya pada tahapan pemeriksaan kesehatan paslon.
Para teradu diduga telah melanggar ketentuan peraturan KPU (PKPU) nomor 5/2020 terkait penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan kepada LO masing-masing bakal pasangan calon (bapaslon).
"Kami melapor pelanggaran KPU Lutra yang masih memberikan kesempatan kedua (pemeriksaan kesehatan) kepada salah satu bakal calon saat itu," jelasnya, kemarin.
Pihaknya juga mempermasalahkan para teradu diduga tidak profesional dalam menerbitkan surat keputusan (SK) nomor 367/PL.02.3-Kpt/7322/KPU-Kab/IX/2020. Menurutnya, penerbitan SK ini melanggar regulasi.
"Pembuatan SK penetepan paslon yang tidak memasukkan salah satu calon, dia hanya memasukkan dua, tapi yang terdaftar itu tiga (bapaslon). Secara regulasi, tidak safety-lah," ucapnya.
Ketua badan advokasi dan investigasi hak asasi manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Lutra ini mengaku, aduan ini tak ditunggangi pihak mana pun, termasuk salah satu paslon yang bertarung di pilkada Lutra 2020 .
tulis komentar anda