DKPP Pecat Komisioner KPU Bandarlampung Gegara Terima Uang Rp530 Juta
Kamis, 05 September 2024 - 09:24 WIB
loading...
Komisioner KPU Bandarlampung Fery Triatmojo dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Foto/Istimewa
A
A
A
BANDARLAMPUNG - Terbukti melanggar kode etik, Komisioner KPU Bandarlampung Fery Triatmojo dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Fery terbukti menerima uang sebesar Rp530 juta.
Pemberhentian itu sebagaimana dalam surat putusan nomor 83-PKE-DKPP/V/2024, Ketua DKPP RI, Heddy Lugito mengatakan bahwa Fery terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu 2024 dengan menjalin komunikasi.
Bahkan berkomitmen kepada peserta Pemilu atau pihak yang berkepentingan terhadap kontestan Pemilu.
Baca juga: DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Pengamat Politik: Tak Akan Berdampak pada Hasil Pilpres dan Pileg 2024
Fery juga disebut telah menerima sejumlah uang dalam komitmen antara dirinya dan pelapor untuk bisa mendongkrak suara pelapor dalam pemilihan legislatif (pileg) lalu.
“Bahwa telah diduga adanya pengkondisian suara pemilih untuk Erwin Nasution (pelapor) agar dapat terpilih menjadi Anggota DPRD Kota Bandarlampung,” kata petik tulisan putusan DKPP yang diterima iNews Media Group, Kamis (5/9/2024).
“Berdasarkan pengakuan calon legislatif tersebut pada pemberitaan sebagaimana di atas, Fery Triatmojo telah menerima imbalan uang sejumlah Rp530 juta,” tambah surat itu.
Pemberhentian itu sebagaimana dalam surat putusan nomor 83-PKE-DKPP/V/2024, Ketua DKPP RI, Heddy Lugito mengatakan bahwa Fery terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu 2024 dengan menjalin komunikasi.
Bahkan berkomitmen kepada peserta Pemilu atau pihak yang berkepentingan terhadap kontestan Pemilu.
Baca juga: DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Pengamat Politik: Tak Akan Berdampak pada Hasil Pilpres dan Pileg 2024
Fery juga disebut telah menerima sejumlah uang dalam komitmen antara dirinya dan pelapor untuk bisa mendongkrak suara pelapor dalam pemilihan legislatif (pileg) lalu.
“Bahwa telah diduga adanya pengkondisian suara pemilih untuk Erwin Nasution (pelapor) agar dapat terpilih menjadi Anggota DPRD Kota Bandarlampung,” kata petik tulisan putusan DKPP yang diterima iNews Media Group, Kamis (5/9/2024).
“Berdasarkan pengakuan calon legislatif tersebut pada pemberitaan sebagaimana di atas, Fery Triatmojo telah menerima imbalan uang sejumlah Rp530 juta,” tambah surat itu.
Lihat Juga :