Dilaporkan ke DKPP, KPU Sleman Siap Jalani Prosedur

Selasa, 24 November 2020 - 06:54 WIB
loading...
Dilaporkan ke DKPP,...
Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi.
A A A
SLEMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman yang hanya menggugah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Sleman dalam Pilkada 9 Desember 2020 di akun twitter KPU, Jumat (13/11/2020) berlanjut.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman meneruskan perkara tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab dari kajian Bawaslu Sleman, apa yang dilakukan KPU Sleman itu telah melanggar kode etik.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi mengatakan KPU Sleman menghormati keputusan Bawaslu Sleman dan siap menjalani prosedur sesuai dengan ketentuan yang ada. “Kami hormati dan siap mengikuti prosedur,” kata Trapsi, saat dimintai tanggapan soal keputusan Bawaslu tersebut, Selasa (24/11/2020). (Baca juga: Hari Ini, Bawaslu Klarifikasi KPU Sleman Soal Hanya Unggah Visi Satu Paslon di Akun Twitter )

Trapsi menjelaskan KPU Sleman sendiri dalam menyelenggarakan pemilihan kepalda daerah (Pilkada) Sleman tahun 2020, tetap berkomitmen dalam menjalankannya dengan berintegritas dan profesional. Sehingga tetap akan menyelesaikan rahapan Pilkada sesuai dengan jadwal dan agenda yang telah ditetapkan.

“Kami tetap berkomitmen berintegritas dan profesional sebagai penyelenggaran Pilkada,” paparnya.(Baca juga: Indrajid Mengaku Tiduri 2 Korbannya Puluhan Kali, Kadang Bersamaan Istri )

Trapsi menambahkan sebagai penyelenggara Pilkada, KPU Sleman dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan aturam dan di masa pandemi COVID-19, aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas sebagaimana diatur dalam PKPU 12 tahun 2020.

Seperti saat pelaksanaa pemungutan suara, 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes). “Itulah komitmen kami, dalam menjalankan tugas sesuau dengan Tupoksinya” jelasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dilaporkan 2 Kader PDIP,...
Dilaporkan 2 Kader PDIP, Ketua KPU Solo Bambang Christanto Mundur
DKPP Pecat Komisioner...
DKPP Pecat Komisioner KPU Bandarlampung Gegara Terima Uang Rp530 Juta
Punya Kesamaan Visi...
Punya Kesamaan Visi Misi, Ketua Baja Perindo DIY Mendaftar Bacawabup Sleman di PDIP
Muncul Nama Kaesang...
Muncul Nama Kaesang Pengarep dan Erina Gudono di Pilkada Sleman, Pengamat: Terlalu Dini
Ditanya Soal Sanksi...
Ditanya Soal Sanksi DKPP ke KPU, Gibran Irit Bicara
Kecewa Wawako Tak Dilantik,...
Kecewa Wawako Tak Dilantik, Warga Pematangsiantar Berangkat ke Jakarta Temui Presiden Jokowi
Tok! Komisi II DPR Bersama...
Tok! Komisi II DPR Bersama KPU, Bawalu, dan DKPP Sepakat PSU Digelar 27 Agustus 2025
DKPP Terima 514 Aduan,...
DKPP Terima 514 Aduan, 103 Perkara Sudah Diketok Palu
Hasyim Asyari Dicopot...
Hasyim Asy'ari Dicopot dari Ketua KPU, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Berjalan Lancar
Rekomendasi
Penasihat Militer Mojtaba...
Penasihat Militer Mojtaba Khamenei: Iran Siap Ubah Israel Jadi Neraka Jika Beirut Diinvasi
Emil Audero Minta Timnas...
Emil Audero Minta Timnas Indonesia Tak Cepat Puas Usai Kalahkan Oman
Ironi Kekayaan Raja...
Ironi Kekayaan Raja Thailand Vajiralongkorn Rp778 Triliun: Hampir 3 Kali Anggaran MBG, tapi Pewarisnya Tak Jelas
Berita Terkini
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved