Pasutri di Deli Serdang Dibekuk Polisi Saat Jualan 3 Kg Sabu

Selasa, 20 Oktober 2020 - 18:59 WIB
Sepasang suami isteri di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap petugas Satreskoba Polrestabes Medan, karena kedapatan hendak mengedarkan tiga kilogram sabu. Foto/Ilustrasi
MEDAN - Sepasang suami isteri di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap petugas Satreskoba Polrestabes Medan , karena kedapatan hendak mengedarkan tiga kilogram sabu .

(Baca juga: Oknum Polisi Todongkan Pistol Saat Lerai Pemabuk di Warung Tuak )



Keduanya merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan Malaysia-Sumatera Utara, dan tercatat sempat berhasil mengedarkan satu kilogram https://www.sindonews.com/topic/570/sabu di Kota Medan , yang di kendalikan dari lapas.

David, dan Painten, warga Jalan Gunung Kelawas, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap petugas Unit Satu Satrskoba Polrestabes Medan , di kawasan Amplas Medan , saat keduanya sedang berboncengan mengendarai sepeda motor, pada Selasa (20/10/2020) dini hari tadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!