Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Korupsi di Medan Labuhan
Selasa, 13 Oktober 2020 - 00:41 WIB
EPP (tengah) terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir berhasil ditangkap Kejati Sumut. (Foto/SINDOnews/Ist)
MEDAN - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir, berinsial EPP (40).
Tersangka ditangkap dan dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi sesuai putusan Makamah Agung RI Nomor 1928K/Pid.sus/2018.
Asintel Kejatis Sumut Dwi Setyo Budi Utomo SH, MH mengatakan, tersangka EPP merupakan ASN , ditangkap Senin (12/10.2020) pukul 19.00 WIB, di Jalan Rawe, Martubung, Kecamatan Medan Labuhan. (BACA JUGA: Direktur Televisi Swasta Tewas Setelah Alami Kecelakaan Tunggal)
Terpidana merupakan DPO Kejari Toba dalam kasus dugaan penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berupa kegiatan belanja sertifikat TA 2014, dengan pagu Rp1,3 miliar.
Tersangka ditangkap dan dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi sesuai putusan Makamah Agung RI Nomor 1928K/Pid.sus/2018.
Asintel Kejatis Sumut Dwi Setyo Budi Utomo SH, MH mengatakan, tersangka EPP merupakan ASN , ditangkap Senin (12/10.2020) pukul 19.00 WIB, di Jalan Rawe, Martubung, Kecamatan Medan Labuhan. (BACA JUGA: Direktur Televisi Swasta Tewas Setelah Alami Kecelakaan Tunggal)
Terpidana merupakan DPO Kejari Toba dalam kasus dugaan penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berupa kegiatan belanja sertifikat TA 2014, dengan pagu Rp1,3 miliar.
Lihat Juga :