3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Toba Samosir Ditahan Kejati Sumut

Senin, 22 Juli 2024 - 19:26 WIB
loading...
3 Tersangka Korupsi...
Tersangka BP dan AJT saat diboyong dari Kantor Kejati Sumut menuju Rutan Tanjung Gusta Medan. Foto/Ist
A A A
MEDAN - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba Samosir (sekarang Kabupaten Toba) tahun anggaran 2021, kini memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara telah menahan tiga tersangka terkait kasus ini.

Ketiga tersangka tersebut adalah BP, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran; AJT, Direktur PT. EPP selaku rekanan; serta RMS, Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ-Tarutung/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, membenarkan penahanan ketiga tersangka. Yos menjelaskan bahwa proyek tersebut bernilai pagu anggaran sebesar Rp 26.820.160.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021.

Dalam investigasinya, ditemukan bahwa pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT. EPP, tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Temuan ini mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan dibandingkan dengan yang tercantum dalam kontrak, sehingga menyebabkan kelebihan bayar sebesar Rp 5.131.579.048,27.



"Tindakan ketiga tersangka ini dikenai Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Yos, Senin (22/7/2024).

Yos juga menjelaskan alasan penahanan ketiga tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah mengumpulkan minimal dua alat bukti terkait dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang sama, serta untuk mempercepat proses penyidikan.

Penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 22 Juli 2024 hingga 10 Agustus 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Sementara itu, tersangka RMS diketahui sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2885 seconds (0.1#10.140)