3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Toba Samosir Ditahan Kejati Sumut
Senin, 22 Juli 2024 - 19:26 WIB
loading...
Tersangka BP dan AJT saat diboyong dari Kantor Kejati Sumut menuju Rutan Tanjung Gusta Medan. Foto/Ist
A
A
A
MEDAN - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba Samosir (sekarang Kabupaten Toba) tahun anggaran 2021, kini memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara telah menahan tiga tersangka terkait kasus ini.
Ketiga tersangka tersebut adalah BP, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran; AJT, Direktur PT. EPP selaku rekanan; serta RMS, Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ-Tarutung/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, membenarkan penahanan ketiga tersangka. Yos menjelaskan bahwa proyek tersebut bernilai pagu anggaran sebesar Rp 26.820.160.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021.
Dalam investigasinya, ditemukan bahwa pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT. EPP, tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Temuan ini mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan dibandingkan dengan yang tercantum dalam kontrak, sehingga menyebabkan kelebihan bayar sebesar Rp 5.131.579.048,27.
Baca Juga: 52 Kali Gempa Bumi Guncang Samosir, Perairan Danau Toba Bergejolak
Ketiga tersangka tersebut adalah BP, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran; AJT, Direktur PT. EPP selaku rekanan; serta RMS, Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ-Tarutung/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, membenarkan penahanan ketiga tersangka. Yos menjelaskan bahwa proyek tersebut bernilai pagu anggaran sebesar Rp 26.820.160.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021.
Dalam investigasinya, ditemukan bahwa pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT. EPP, tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Temuan ini mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan dibandingkan dengan yang tercantum dalam kontrak, sehingga menyebabkan kelebihan bayar sebesar Rp 5.131.579.048,27.
Baca Juga: 52 Kali Gempa Bumi Guncang Samosir, Perairan Danau Toba Bergejolak
Lihat Juga :