Sempat Buron, Mantan Bupati Batu Bara Ditangkap usai Daftar Pilkada
loading...
A
A
A
MEDAN - Polisi akhirnya menangkap Zahir, Mantan Bupati Kabupaten Batu Bara periode 2019-2024. Zahir ditangkap setelah buron sejak sebulan terakhir.
Zahir ditangkap dalam kasus dugaan kecurangan pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ada dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan dalam seleksi tersebut.
Kepal Bidang Hubungan Masyarakat pada Polda Sumatra Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan penangkapan Zahir. Hadi mengatakan Zahir ditangkap dari kediamannya di Kabupaten Batubara pada Selasa pagi, 3 September 2024.
“Iya benar, tadi subuh penangkapannya,” kata Hadi, Selasa (3/9/2024).
Setelah ditangkap, kata Hadi, Zahir langsung ditahan. Dia menjalani penahanan untuk mengikuti pemeriksaan tambahan dalam kasus seleksi PPPK tersebut.
“Penahanan itu kewenangan penyidik. Termasuk penahanan dan penangguhan penahanan. Itu semuanya ada kewenangan penyidik sesuai ketentuan undang-undang. Alasan subjektif dan objektif,” jelasnya.
Untuk diketahui, Zahir telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kecurangan pada seleksi penerimaan PPPK di Kabupaten Batu Bara pada tahun 2023 lalu.Selain Zahir ada lima tersangka lain dalam kasus itu tersebut.
Yakni Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) inisial AH, Sekretariat Disdik DT dan seorang Kabid di Disdik Batubara, Faisal yang juga adik dari Zahir. Kemudian Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batubara M Daud.
Zahir ditangkap dalam kasus dugaan kecurangan pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ada dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan dalam seleksi tersebut.
Kepal Bidang Hubungan Masyarakat pada Polda Sumatra Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan penangkapan Zahir. Hadi mengatakan Zahir ditangkap dari kediamannya di Kabupaten Batubara pada Selasa pagi, 3 September 2024.
“Iya benar, tadi subuh penangkapannya,” kata Hadi, Selasa (3/9/2024).
Setelah ditangkap, kata Hadi, Zahir langsung ditahan. Dia menjalani penahanan untuk mengikuti pemeriksaan tambahan dalam kasus seleksi PPPK tersebut.
“Penahanan itu kewenangan penyidik. Termasuk penahanan dan penangguhan penahanan. Itu semuanya ada kewenangan penyidik sesuai ketentuan undang-undang. Alasan subjektif dan objektif,” jelasnya.
Untuk diketahui, Zahir telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kecurangan pada seleksi penerimaan PPPK di Kabupaten Batu Bara pada tahun 2023 lalu.Selain Zahir ada lima tersangka lain dalam kasus itu tersebut.
Yakni Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) inisial AH, Sekretariat Disdik DT dan seorang Kabid di Disdik Batubara, Faisal yang juga adik dari Zahir. Kemudian Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batubara M Daud.