2 Tersangka Korupsi Kredit Bank Senilai Rp65 Miliar Ditahan Kejati Sumut
Rabu, 04 September 2024 - 17:08 WIB
loading...
Dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank kepada PT Prima Jaya Lestari Utama, FM dan TA ditahan Kejati Sumut. Foto/Ist
A
A
A
MEDAN - Dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank kepada PT Prima Jaya Lestari Utama ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Kedua tersangka yakni FM yang bekerja sebagai analis kredit, dan TA selaku Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama. Penahanan dilakukan Kejati Sumut pada Selasa (2/9/2024).
Baca juga: Korupsi Rp32,7 Miliar, Kejati Sumut Tahan Mantan Camat Harian Samosir
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan menyatakan, penahanan kedua tersangka dilakukan karena telah cukup bukti untuk menjerat kedua tersangka.
Selain itu, alasan penahanan karena ada kekhawatiran bahwa mereka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana serupa.
Kedua tersangka yakni FM yang bekerja sebagai analis kredit, dan TA selaku Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama. Penahanan dilakukan Kejati Sumut pada Selasa (2/9/2024).
Baca juga: Korupsi Rp32,7 Miliar, Kejati Sumut Tahan Mantan Camat Harian Samosir
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan menyatakan, penahanan kedua tersangka dilakukan karena telah cukup bukti untuk menjerat kedua tersangka.
Selain itu, alasan penahanan karena ada kekhawatiran bahwa mereka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana serupa.
Lihat Juga :