Ini Pengakuan DAS Pelaku Utama Penculikan IRT di Antapani Bandung
Rabu, 11 Desember 2024 - 20:38 WIB
AKBP Abdul Rahman menyatakan, pelaku DAS melakukan aksi penculikan karena sakit hati dan cemburu kepada korban.
Diketahui, penculikan yang dilakukan tersangka DAS kepada Santi (43) terjadi di depan rumah korban Jalan Sukanagara, Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Kota Bandung pada Minggu (8/12/2024) pukul 12.30 WIB. Korban dibawa pelaku selama 8 jam.
Petugas Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap para pelaku pada Selasa (10/12/2024). Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka DAS mengajak tiga pelaku lainnya AS, T dan H alias Ato untuk menemaninya mendatangi rumah korban.
DAS menjanjikan akan memberikan upah kepada masing-masing pelaku jika menemaninya menagih utang ke korban. Saat tiba di kediaman korban pada Minggu (8/12/2024), pelaku menunggu.
Ketika korban pulang seusai mengikuti arisan, pelaku DAS beraksi. DAS menodongkan senjata api jenis pistol dan menarik tangan korban lalu memaksanya masuk ke mobil.
Korban sempat berteriak sehingga anaknya yang berada di dalam rumah berlari ke pagar untuk melihat yang terjadi. Namun mobil pelaku sudah meninggalkan lokasi sambil membawa korban Santi.
Selama di dalam mobil kurang lebih 8 jam, korban dibawa berputar-putar di wilayah Kota Bandung. Meski tidak mengalami tindak kekerasan atau pelecehan seksual, tetapi korban merasa terancam.
Para pelaku dalam pengaruh minuman keras (miras) sebab bau alkohol tercium tajam ditambah botol-botol bekas miras tergeletak di dalam mobil. Tersangka merampas handphone milik korban. DAS mengambil SIM card handphone.
Setelah merampas SIM card, DAS meminta tukang ojek pangkalan Pasir Impun mengantarkan korban pulang ke rumahnya di Antapani sekitar pukul 20.30 WIB, Minggu (8/12/2024). Saat itu kondisi korban syok, ketakutan, dan menangis karena menjadi korban penculikan.
Diketahui, penculikan yang dilakukan tersangka DAS kepada Santi (43) terjadi di depan rumah korban Jalan Sukanagara, Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Kota Bandung pada Minggu (8/12/2024) pukul 12.30 WIB. Korban dibawa pelaku selama 8 jam.
Petugas Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap para pelaku pada Selasa (10/12/2024). Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka DAS mengajak tiga pelaku lainnya AS, T dan H alias Ato untuk menemaninya mendatangi rumah korban.
DAS menjanjikan akan memberikan upah kepada masing-masing pelaku jika menemaninya menagih utang ke korban. Saat tiba di kediaman korban pada Minggu (8/12/2024), pelaku menunggu.
Ketika korban pulang seusai mengikuti arisan, pelaku DAS beraksi. DAS menodongkan senjata api jenis pistol dan menarik tangan korban lalu memaksanya masuk ke mobil.
Korban sempat berteriak sehingga anaknya yang berada di dalam rumah berlari ke pagar untuk melihat yang terjadi. Namun mobil pelaku sudah meninggalkan lokasi sambil membawa korban Santi.
Selama di dalam mobil kurang lebih 8 jam, korban dibawa berputar-putar di wilayah Kota Bandung. Meski tidak mengalami tindak kekerasan atau pelecehan seksual, tetapi korban merasa terancam.
Para pelaku dalam pengaruh minuman keras (miras) sebab bau alkohol tercium tajam ditambah botol-botol bekas miras tergeletak di dalam mobil. Tersangka merampas handphone milik korban. DAS mengambil SIM card handphone.
Setelah merampas SIM card, DAS meminta tukang ojek pangkalan Pasir Impun mengantarkan korban pulang ke rumahnya di Antapani sekitar pukul 20.30 WIB, Minggu (8/12/2024). Saat itu kondisi korban syok, ketakutan, dan menangis karena menjadi korban penculikan.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda