KPK Periksa 14 Anggota Pokmas soal Dugaan Dana Hibah Fiktif DPRD Jatim

Rabu, 18 September 2024 - 13:34 WIB
Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan kepada belasan orang kelompok masyarakat (Pokmas) di Ballroom Sanikasatyawada, Polresta Malang Kota. Foto/Istimewa
MALANG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan kepada belasan orang kelompok masyarakat (Pokmas) di Malang. Pemeriksaan ini masih terkait dugaan aliran dana hibah fiktif ke Pokmas dari DPRD Jawa Timur.

Pemeriksaan dijadwalkan dilaksanakan di Ballroom Sanikasatyawada, Polresta Malang Kota, pada Rabu (18/9/2024). Tampak hingga Rabu (18/9/2024) siang memang belum ada aktivitas apapun di depan ruangan Ballroom Sanikasatyawada Polresta Malang.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan adanya informasi pemeriksaan kembali oleh komisi anti rausah di Kota Malang, menelusuri aliran dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.



“Hari ini Rabu (18/9) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Timur,” ucap Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (18/9/2024).

Ada sebanyak 14 nama yang dijadwalkan diperiksa oleh tim penyidik KPK sepanjang Rabu ini. Dari 14 nama itu yakni berinisial MS dari Pokmas Salam Kompak, NDM dari Sinar Fajar, DWC dari Sumberjo Makmur, STY dari Sambirejo Jaya, dan ISM dari Maju Bersama.

“Kemudian ada SBC dari Bina Karya, HRF dari Karya Bakti, EDS dari Maju Bersama, AKM dari Pokmas Makmur Abadi, dan MKB dari Pokmas Watu Payung,” ungkap Tessa kembali.

Sementara empat nama lainnya yakni, WYR, Pokmas Harapan Jaya, EDW, Pokmas Amanah Pletes, NDP, Pokmas Maju Makmur, serta SPD, Pokmas Makmur Sejahtera.

Kasus suap dana hibah ini terbongkar saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat pada akhir Desember 2022 lalu. Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Sahat didakwa menerima suap 39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content