KPK Periksa 14 Anggota Pokmas soal Dugaan Dana Hibah Fiktif DPRD Jatim

Rabu, 18 September 2024 - 13:34 WIB
loading...
KPK Periksa 14 Anggota...
Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan kepada belasan orang kelompok masyarakat (Pokmas) di Ballroom Sanikasatyawada, Polresta Malang Kota. Foto/Istimewa
A A A
MALANG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan kepada belasan orang kelompok masyarakat (Pokmas) di Malang. Pemeriksaan ini masih terkait dugaan aliran dana hibah fiktif ke Pokmas dari DPRD Jawa Timur.

Pemeriksaan dijadwalkan dilaksanakan di Ballroom Sanikasatyawada, Polresta Malang Kota, pada Rabu (18/9/2024). Tampak hingga Rabu (18/9/2024) siang memang belum ada aktivitas apapun di depan ruangan Ballroom Sanikasatyawada Polresta Malang.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan adanya informasi pemeriksaan kembali oleh komisi anti rausah di Kota Malang, menelusuri aliran dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Baca juga: KPK Jadwalkan Pemeriksaan 7 Orang di Malang terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jatim

“Hari ini Rabu (18/9) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Timur,” ucap Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (18/9/2024).

Ada sebanyak 14 nama yang dijadwalkan diperiksa oleh tim penyidik KPK sepanjang Rabu ini. Dari 14 nama itu yakni berinisial MS dari Pokmas Salam Kompak, NDM dari Sinar Fajar, DWC dari Sumberjo Makmur, STY dari Sambirejo Jaya, dan ISM dari Maju Bersama.

“Kemudian ada SBC dari Bina Karya, HRF dari Karya Bakti, EDS dari Maju Bersama, AKM dari Pokmas Makmur Abadi, dan MKB dari Pokmas Watu Payung,” ungkap Tessa kembali.

Sementara empat nama lainnya yakni, WYR, Pokmas Harapan Jaya, EDW, Pokmas Amanah Pletes, NDP, Pokmas Maju Makmur, serta SPD, Pokmas Makmur Sejahtera.

Kasus suap dana hibah ini terbongkar saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat pada akhir Desember 2022 lalu. Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Sahat didakwa menerima suap 39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Pada pengembangannya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Dari 21 orang tersangka itu, empat di antaranya merupakan tersangka penerima suap dan 17 lainnya tersangka pemberi suap. Dimana empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi 15 di antaranya pihak swasta.

Dari nama-nama yang sudah dijerat dan dicekal bepergian ke luar negeri, di antaranya ada nama di Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019 - 2024 Kusnai, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019 - 2024 Achmad Iskandar dan Anwar Sadad.

Kemudian Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019 - 2024 Fauzan Adima.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Eks Waka PN Depok Ajukan...
Eks Waka PN Depok Ajukan Praperadilan, Keberatan atas Penyitaan KPK
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
Rekomendasi
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Mengapa Gol Iran ke...
Mengapa Gol Iran ke Gawang Mesir Dianulir? Ini Penjelasan Aturan Offside di Piala Dunia 2026
5 Peserta SPPI Meninggal...
5 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, Ini Kronologi Tiap Kasus
Berita Terkini
Jalan Jenderal Sudirman...
Jalan Jenderal Sudirman Ditutup Jelang Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Titik Kantong Parkirnya
PNM Berikan Beasiswa...
PNM Berikan Beasiswa kepada 1.590 Anak dari Jenjang SD hingga Perguruan Tinggi
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved