KPK Periksa 14 Anggota Pokmas soal Dugaan Dana Hibah Fiktif DPRD Jatim
Rabu, 18 September 2024 - 13:34 WIB
Dalam kasus ini, Sahat didakwa menerima suap 39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada pengembangannya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Dari 21 orang tersangka itu, empat di antaranya merupakan tersangka penerima suap dan 17 lainnya tersangka pemberi suap. Dimana empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi 15 di antaranya pihak swasta.
Dari nama-nama yang sudah dijerat dan dicekal bepergian ke luar negeri, di antaranya ada nama di Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019 - 2024 Kusnai, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019 - 2024 Achmad Iskandar dan Anwar Sadad.
Kemudian Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019 - 2024 Fauzan Adima.
Pada pengembangannya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Dari 21 orang tersangka itu, empat di antaranya merupakan tersangka penerima suap dan 17 lainnya tersangka pemberi suap. Dimana empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi 15 di antaranya pihak swasta.
Dari nama-nama yang sudah dijerat dan dicekal bepergian ke luar negeri, di antaranya ada nama di Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019 - 2024 Kusnai, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019 - 2024 Achmad Iskandar dan Anwar Sadad.
Kemudian Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019 - 2024 Fauzan Adima.
(ams)
tulis komentar anda