Per Hari Ini, Kantor Disdukcapil Makassar Sudah Layani Cetak dan Pengambilan e KTP

Rabu, 26 Agustus 2020 - 07:36 WIB
Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkot Makassar, akhirnya membuka kembali pelayanan KTP elektronik di kantonya di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar. Foto : SINDOnews/Doc
MAKASSAR - Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkot Makassar akhirnya membuka kembali pelayanan KTP elektronik di kantonya di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar. Kantor ini kembali dibuka secara normal, setelah sempat ditutup selama lima bulan karena pandemi COVID-19. Baca : Dukcapil Makassar Tuntaskan Ratusan Dokumen Adminduk Warga

"Besok (26 Agustus) kita sudah buka pelayanan di Dukcapil untuk pencetakan dan pengambilan e-KTP," ungkap Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Aryati Puspasari Abadi kepada SINDOnews, kemarin.



Ia mengatakan, meski kantor Disdukcapil dibuka, namun pelayanan tetap dilakukan secara terbatas yakni hanya melayani 250 antrian yang telah mengambil nomor antrian melalui laman resmi www.dukcapilmakassar.co.id. Baca Juga : Kuota Antrean e-KTP Ditambah, Sekarang 250 Kuota per Hari

Kata Dia, tidak ada pengambilan nomor antrian secara manual untuk menghindari penumpukan warga. Pihaknya tetap mengantisipasi klaster baru COVID-19. Penerapan protokol kesehatan ketat juga tetap menjadi syarat mutlak. Seperti jaga jarak, cuci tangan, dan wajib mengenakan masker.

Tiga loket khusus di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil juga telah disediakan untuk melayani masyarakat. Namun tetap diupayakan tidak ada kontak langsung saat pelayanan e-KTP.

Adapun terkait pelayanan e-KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil , pihaknya menjelaskan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah zona timur. Seperti, Kecamatan Rappocini, Panakkukang, Tamalate, Manggala, Tamalanrea, dan Biringkanayya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!