Per Hari Ini, Kantor Disdukcapil Makassar Sudah Layani Cetak dan Pengambilan e KTP
Rabu, 26 Agustus 2020 - 07:36 WIB
MAKASSAR - Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkot Makassar akhirnya membuka kembali pelayanan KTP elektronik di kantonya di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar. Kantor ini kembali dibuka secara normal, setelah sempat ditutup selama lima bulan karena pandemi COVID-19. Baca : Dukcapil Makassar Tuntaskan Ratusan Dokumen Adminduk Warga
"Besok (26 Agustus) kita sudah buka pelayanan di Dukcapil untuk pencetakan dan pengambilan e-KTP," ungkap Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Aryati Puspasari Abadi kepada SINDOnews, kemarin.
Ia mengatakan, meski kantor Disdukcapil dibuka, namun pelayanan tetap dilakukan secara terbatas yakni hanya melayani 250 antrian yang telah mengambil nomor antrian melalui laman resmi www.dukcapilmakassar.co.id. Baca Juga : Kuota Antrean e-KTP Ditambah, Sekarang 250 Kuota per Hari
Kata Dia, tidak ada pengambilan nomor antrian secara manual untuk menghindari penumpukan warga. Pihaknya tetap mengantisipasi klaster baru COVID-19. Penerapan protokol kesehatan ketat juga tetap menjadi syarat mutlak. Seperti jaga jarak, cuci tangan, dan wajib mengenakan masker.
Tiga loket khusus di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil juga telah disediakan untuk melayani masyarakat. Namun tetap diupayakan tidak ada kontak langsung saat pelayanan e-KTP.
Adapun terkait pelayanan e-KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil , pihaknya menjelaskan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah zona timur. Seperti, Kecamatan Rappocini, Panakkukang, Tamalate, Manggala, Tamalanrea, dan Biringkanayya.
Sedangkan untuk wilayah zona barat yakni Kecamatan Bontoala, Wajo, Makassar, Tallo, Mariso, Ujung Tanah, Mamajang, Ujung Pandang, dan Sangkarrang bisa mengambil atau mencetak e-KTP di Kantor PTSP Bintang Lima Balaikota.
"Pengambilan e-KTP kita bagi jadi dua zona yakni barat dan timur. Masing-masing zona kita beri kuota 250 antrian. Jadi total ada 500 antrian per hari yang kita layani," paparnya. Baca Lagi : Mulai Senin 18 Mei, Pelayanan E-KTP di Pemkot Makassar Kembali Dibuka
Aryati menyebutkan saat ini pihaknya sudah tidak lagi melayani perpanjangan surat keterangan (suket). Pasalnya sekitar 50 ribu lebih suket yang beredar di masyarakat telah dilakukan pencetakan e-KTP. "Aktiviasi e-KTP harus dilakukan dan diambil sendiri oleh yang bersangkutan. Tidak bisa diwakili," tegasnya.
Sementara, Pj Wali Kota Makassar, prof Rudy Djamaluddin mengatakan pelayanan publik memang mesti diutamakan. Termasuk pelayanan kependudukan. Apalagi, fungsinya cukup vital dalam berbagai bentuk urusan.
"Yang namanya pelayanan publik tentu kita harapkan dapat berjalan maksimal. Kita harap dengan berjalannya pelayanan ini dapat memudahkan segala urusan masyarakat," pungkasnya.
"Besok (26 Agustus) kita sudah buka pelayanan di Dukcapil untuk pencetakan dan pengambilan e-KTP," ungkap Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Aryati Puspasari Abadi kepada SINDOnews, kemarin.
Ia mengatakan, meski kantor Disdukcapil dibuka, namun pelayanan tetap dilakukan secara terbatas yakni hanya melayani 250 antrian yang telah mengambil nomor antrian melalui laman resmi www.dukcapilmakassar.co.id. Baca Juga : Kuota Antrean e-KTP Ditambah, Sekarang 250 Kuota per Hari
Kata Dia, tidak ada pengambilan nomor antrian secara manual untuk menghindari penumpukan warga. Pihaknya tetap mengantisipasi klaster baru COVID-19. Penerapan protokol kesehatan ketat juga tetap menjadi syarat mutlak. Seperti jaga jarak, cuci tangan, dan wajib mengenakan masker.
Tiga loket khusus di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil juga telah disediakan untuk melayani masyarakat. Namun tetap diupayakan tidak ada kontak langsung saat pelayanan e-KTP.
Adapun terkait pelayanan e-KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil , pihaknya menjelaskan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah zona timur. Seperti, Kecamatan Rappocini, Panakkukang, Tamalate, Manggala, Tamalanrea, dan Biringkanayya.
Sedangkan untuk wilayah zona barat yakni Kecamatan Bontoala, Wajo, Makassar, Tallo, Mariso, Ujung Tanah, Mamajang, Ujung Pandang, dan Sangkarrang bisa mengambil atau mencetak e-KTP di Kantor PTSP Bintang Lima Balaikota.
"Pengambilan e-KTP kita bagi jadi dua zona yakni barat dan timur. Masing-masing zona kita beri kuota 250 antrian. Jadi total ada 500 antrian per hari yang kita layani," paparnya. Baca Lagi : Mulai Senin 18 Mei, Pelayanan E-KTP di Pemkot Makassar Kembali Dibuka
Aryati menyebutkan saat ini pihaknya sudah tidak lagi melayani perpanjangan surat keterangan (suket). Pasalnya sekitar 50 ribu lebih suket yang beredar di masyarakat telah dilakukan pencetakan e-KTP. "Aktiviasi e-KTP harus dilakukan dan diambil sendiri oleh yang bersangkutan. Tidak bisa diwakili," tegasnya.
Sementara, Pj Wali Kota Makassar, prof Rudy Djamaluddin mengatakan pelayanan publik memang mesti diutamakan. Termasuk pelayanan kependudukan. Apalagi, fungsinya cukup vital dalam berbagai bentuk urusan.
"Yang namanya pelayanan publik tentu kita harapkan dapat berjalan maksimal. Kita harap dengan berjalannya pelayanan ini dapat memudahkan segala urusan masyarakat," pungkasnya.
(sri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda