Nekat Merokok Dalam Gerbang Kereta Api, 11 Penumpang Diturunkan Paksa

Rabu, 27 Maret 2024 - 13:30 WIB
PT KAI Daop 6 Yogyakarta menyebutkan semakin banyak penumpang yang kedapatan merokok dalam kereta api. Foto: MPI/Erfan Erlin
YOGYAKARTA - PT KAI Daop 6 Yogyakarta menyebutkan semakin banyak penumpang yang kedapatan merokok dalam kereta api. Mereka tidak mengindahkan larangan tidak merokok. Alhasil, Jika kedapatan merokok, penumpang langsung diturunkan di stasiun berikutnya.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro menyebut Daop 6 Yogyakarta mencatat pada tahun 2023 terdapat 37 penumpang yang diturunkan karena kedapatan merokok di atas kereta api.



Adapun hingga Maret 2024, Daop 6 telah menurunkan 11 penumpang yang melanggar aturan merokok di atas kereta api. ”Kami terus mengimbau agar tidak merokok di dalam kereta, tetapi mereka masih ngeyel,” kata Krisbiyantoro, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga: Tiket Kereta Lebaran 2024 Sudah Terjual 56 Persen

Pihak Daop 6 sebenarnya telah mengingatkan kembali kepada seluruh calon penumpang, khususnya penumpang musiman Lebaran, terkait larangan merokok di atas kereta api. KAI sudah mengeluarkan aturan dilarang merokok di dalam kereta api sejak tahun 2012.

Semua perjalanan kereta api adalah perjalanan tanpa asap rokok. Tidak diperbolehkan merokok di seluruh rangkaian kereta api, termasuk di dalam kereta makan, toilet, maupun di bordes kereta api.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!