Nekat Merokok Dalam Gerbang Kereta Api, 11 Penumpang Diturunkan Paksa

Rabu, 27 Maret 2024 - 13:30 WIB
loading...
Nekat Merokok Dalam Gerbang Kereta Api, 11 Penumpang Diturunkan Paksa
PT KAI Daop 6 Yogyakarta menyebutkan semakin banyak penumpang yang kedapatan merokok dalam kereta api. Foto: MPI/Erfan Erlin
A A A
YOGYAKARTA - PT KAI Daop 6 Yogyakarta menyebutkan semakin banyak penumpang yang kedapatan merokok dalam kereta api. Mereka tidak mengindahkan larangan tidak merokok. Alhasil, Jika kedapatan merokok, penumpang langsung diturunkan di stasiun berikutnya.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro menyebut Daop 6 Yogyakarta mencatat pada tahun 2023 terdapat 37 penumpang yang diturunkan karena kedapatan merokok di atas kereta api.

Adapun hingga Maret 2024, Daop 6 telah menurunkan 11 penumpang yang melanggar aturan merokok di atas kereta api. ”Kami terus mengimbau agar tidak merokok di dalam kereta, tetapi mereka masih ngeyel,” kata Krisbiyantoro, Rabu (27/3/2024).



Pihak Daop 6 sebenarnya telah mengingatkan kembali kepada seluruh calon penumpang, khususnya penumpang musiman Lebaran, terkait larangan merokok di atas kereta api. KAI sudah mengeluarkan aturan dilarang merokok di dalam kereta api sejak tahun 2012.

Semua perjalanan kereta api adalah perjalanan tanpa asap rokok. Tidak diperbolehkan merokok di seluruh rangkaian kereta api, termasuk di dalam kereta makan, toilet, maupun di bordes kereta api.

”Peringatan larangan merokok di atas kereta api dilakukan melalui pengumuman audio serta stiker-stiker di dinding kereta api,” ungkapnya.

Bagi penumpang yang kedapatan melanggar larangan merokok, maka dianggap tidak mengindahkan peringatan dan akan diturunkan pada kesempatan pertama.

Namun jika dalam kondisi perjalanan kereta api tidak terdapat peringatan-peringatan tersebut, maka penumpang yang kedapatan merokok di atas kereta api akan diperingatkan oleh petugas.



Jika penumpang yang bersangkutan tidak mengindahkan atau merokok kembali maka akan diturunkan pada kesempatan pertama.

Aturan larangan merokok di atas kereta api yang KAI terapkan ini merupakan turunan dari peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok tahun 2011 dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Daop 6 Yogyakarta telah menyediakan smoking area di stasiun yang terletak di titik-titik yang agak jauh dari posisi penumpang umum. Sehingga bagi mereka yang merokok akan diberi ruang khusus, tetapi mayoritas ruangan stasiun bebas dari asap rokok.

Penerapan aturan larangan merokok di atas kereta api ini sebagai wujud dukungan kepada pemerintah untuk menyediakan kawasan tanpa rokok di angkutan umum. KAI berkomitmen menghadirkan angkutan kereta api Lebaran dengan aman, nyaman, dan sehat.

Berdasarkan pantauan data pada Rabu (27/3) pkl 09.00, tiket KA Jarak Jauh keberangkatan awal dari Daop 6 Yogyakarta yang terjual pada periode H-10 (31 Maret) s.d H+10 (21 April) adalah sebanyak 223.599 tiket atau 61% dari total tiket yang disediakan sebanyak 368.074 tiket.

Jumlah tiket yang terjual akan terus meningkat karena penjualan masih berlangsung. Pada arus balik, di H+2 tanggal 13 April, H+3 tanggal 14 April dan H+4 tanggal 15 April, okupansi sudah terjual 100%.

Sedangkan H+1 tanggal 12 April dan H+5 tanggal 16 April okupansi sudah menginjak 90%. Daop 6 memprediksi puncak arus balik libur Lebaran ada di H+3 tanggal 14 April sejumlah 18.252.

Sedang prediksi puncak arus mudik saat ini berada di antara H-4 tanggal 6 April dengan jumlah penumpang yang turun di wilayah Daop 6 Yogyakarta sejumlah 16.010 atau Lebaran hari kedua (H+2) dengan jumlah pemudik sebanyak 16.029 penumpang.

Data tersebut tentunya akan terus bertambah seiring dengan mendekatinya libur Lebaran. Daop 6 mengimbau masyarakat agar dapat mengatur sebaik mungkin perjalanannya menggunakan kereta api di masa libur Lebaran karena tingkat penjualan yang tinggi.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3066 seconds (0.1#10.140)