Kasus Dugaan Korupsi Pasar Sindang Kasih, Kuasa Hukum AN Sebut INA Tolak Uang Rp1 Miliar
Rabu, 20 Maret 2024 - 19:45 WIB
"Namun inisiatif itu (pemberian uang Rp1 miliar) ditolak dan bukti bukti penolakan itu pun sudah disampaikan kepada penyidik. Jadi sebenarnya tidak ada gratifikasi seperti yang dituduhkan," ujarnya.
Disinggung tentang penahanan terhadap AN, Dede Kusnandar menilainya terlalu cepat. Dia menyayangkan sikap penyidik Kejati Jabar. "Karena itu, kuasa hukum segera mengajukan penangguhan penahanan karena klien kami pun swasta bukan ASN," tutur Dede Kusnandar.
Diketahui, AN, tersangka kasus korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka dijeboloskan ke Rutan Kelas 1A Kebonwaru, Kota Bandung oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Selasa 19 Maret 2024 petang. Sebelumnya, AN menjalani pemeriksaan selama 8 Jam di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, penyidik menjadwalkan memeriksa tiga tersangka kasus tersebut, yaitu AN dari pihak swasta; MA dan INA selaku ASN Pemkab Majalengka.
Namun untuk MA tidak hadir dengan alasan sakit sesuai surat dokter yang disampaikan ke penyidik. Kemudian INA meminta untuk dijadwal ulang.
Baca Juga
Disinggung tentang penahanan terhadap AN, Dede Kusnandar menilainya terlalu cepat. Dia menyayangkan sikap penyidik Kejati Jabar. "Karena itu, kuasa hukum segera mengajukan penangguhan penahanan karena klien kami pun swasta bukan ASN," tutur Dede Kusnandar.
Diketahui, AN, tersangka kasus korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka dijeboloskan ke Rutan Kelas 1A Kebonwaru, Kota Bandung oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Selasa 19 Maret 2024 petang. Sebelumnya, AN menjalani pemeriksaan selama 8 Jam di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, penyidik menjadwalkan memeriksa tiga tersangka kasus tersebut, yaitu AN dari pihak swasta; MA dan INA selaku ASN Pemkab Majalengka.
Namun untuk MA tidak hadir dengan alasan sakit sesuai surat dokter yang disampaikan ke penyidik. Kemudian INA meminta untuk dijadwal ulang.
(wib)
tulis komentar anda