Kasus Dugaan Korupsi Pasar Sindang Kasih, Kuasa Hukum AN Sebut INA Tolak Uang Rp1 Miliar

Rabu, 20 Maret 2024 - 19:45 WIB
loading...
Kasus Dugaan Korupsi...
Dede Kusnandar, kuasa hukum Andi Nurmawan (AN), tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Majalengka, mengatakan tidak ada grativikasi dalam proyek itu. Foto/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Dede Kusnandar, kuasa hukum Andi Nurmawan (AN), tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, angkat bicara terkait kasus tersebut.

Menurut Dede Kusnandar, tidak ada grativikasi dalam proyek revitalisasi Pasar Sindangkasih karena Irfan Nur Alam (INA), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) Majalengka, menolak uang Rp1 miliar.

Dede Kusnandar mengatakan dalam pemeriksaan, penyidik mengajukan 77 pertanyaan kepada AN. Tersangka AN menyebutkan bahwa dalam kasus ini tidak ada kerugian negara karena sistem yang diterapkan BOT. Artinya, pembangunan Pasar Sindang Kasih, Cigasong, ditanggung investor.

"Ada sekitar 77 pertanyaan. Memang banyak yang disangkakan itu jelas pasalnya. Klien saya kalau dilihat pasal, yakni, Pasal 55 karena bukan ASN. Pendapat saya seharusnya klien saya yang terakhir ditahan," kata Dede Kusnandar, seusai mendampingi AN.



Menurut AN, ujar Dede Kusnandar, dalam pemeriksaan disebutkan tidak ada rekayasa dari ASN untuk memenangkan dalam proyek pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong tersebut. “Justru saat itu hubungannya dengan klien kami sedang tidak baik," ujarnya.

Dede Kusnadar mengatakan, dalam pemeriksaan juga terungkap mengenai ada inisiatif dari pemenang lelang proyek, yakni PT PGA untuk memberikan sejumlah uang setelah dapat lelang.

"Uang itu memang akan diberikan kepada pemda dalam hal ini INA. Namun saat itu malah ditolak oleh INA sehingga uang itu tidak jadi diberikan," ucap Dede Kusnandar.

Jadi dalam peristiwa ini tidak ada janji dan komitmen untuk memberikan Rp1 miliar. Itu hanya inisiatif dari PT PGA yang diberikan pelaksanaannya kepada tersangka AN selaku kuasa direktur.

"Namun inisiatif itu (pemberian uang Rp1 miliar) ditolak dan bukti bukti penolakan itu pun sudah disampaikan kepada penyidik. Jadi sebenarnya tidak ada gratifikasi seperti yang dituduhkan," ujarnya.



Disinggung tentang penahanan terhadap AN, Dede Kusnandar menilainya terlalu cepat. Dia menyayangkan sikap penyidik Kejati Jabar. "Karena itu, kuasa hukum segera mengajukan penangguhan penahanan karena klien kami pun swasta bukan ASN," tutur Dede Kusnandar.

Diketahui, AN, tersangka kasus korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka dijeboloskan ke Rutan Kelas 1A Kebonwaru, Kota Bandung oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Selasa 19 Maret 2024 petang. Sebelumnya, AN menjalani pemeriksaan selama 8 Jam di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, penyidik menjadwalkan memeriksa tiga tersangka kasus tersebut, yaitu AN dari pihak swasta; MA dan INA selaku ASN Pemkab Majalengka.

Namun untuk MA tidak hadir dengan alasan sakit sesuai surat dokter yang disampaikan ke penyidik. Kemudian INA meminta untuk dijadwal ulang.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2042 seconds (0.1#10.140)