Kasus Dugaan Korupsi Pasar Sindang Kasih, Kuasa Hukum AN Sebut INA Tolak Uang Rp1 Miliar

Rabu, 20 Maret 2024 - 19:45 WIB
loading...
Kasus Dugaan Korupsi...
Dede Kusnandar, kuasa hukum Andi Nurmawan (AN), tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Majalengka, mengatakan tidak ada grativikasi dalam proyek itu. Foto/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Dede Kusnandar, kuasa hukum Andi Nurmawan (AN), tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, angkat bicara terkait kasus tersebut.

Menurut Dede Kusnandar, tidak ada grativikasi dalam proyek revitalisasi Pasar Sindangkasih karena Irfan Nur Alam (INA), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) Majalengka, menolak uang Rp1 miliar.

Dede Kusnandar mengatakan dalam pemeriksaan, penyidik mengajukan 77 pertanyaan kepada AN. Tersangka AN menyebutkan bahwa dalam kasus ini tidak ada kerugian negara karena sistem yang diterapkan BOT. Artinya, pembangunan Pasar Sindang Kasih, Cigasong, ditanggung investor.

"Ada sekitar 77 pertanyaan. Memang banyak yang disangkakan itu jelas pasalnya. Klien saya kalau dilihat pasal, yakni, Pasal 55 karena bukan ASN. Pendapat saya seharusnya klien saya yang terakhir ditahan," kata Dede Kusnandar, seusai mendampingi AN.

Baca juga; Kejati Jabar Jebloskan Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong ke Penjara

Menurut AN, ujar Dede Kusnandar, dalam pemeriksaan disebutkan tidak ada rekayasa dari ASN untuk memenangkan dalam proyek pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong tersebut. “Justru saat itu hubungannya dengan klien kami sedang tidak baik," ujarnya.

Dede Kusnadar mengatakan, dalam pemeriksaan juga terungkap mengenai ada inisiatif dari pemenang lelang proyek, yakni PT PGA untuk memberikan sejumlah uang setelah dapat lelang.

"Uang itu memang akan diberikan kepada pemda dalam hal ini INA. Namun saat itu malah ditolak oleh INA sehingga uang itu tidak jadi diberikan," ucap Dede Kusnandar.

Jadi dalam peristiwa ini tidak ada janji dan komitmen untuk memberikan Rp1 miliar. Itu hanya inisiatif dari PT PGA yang diberikan pelaksanaannya kepada tersangka AN selaku kuasa direktur.

"Namun inisiatif itu (pemberian uang Rp1 miliar) ditolak dan bukti bukti penolakan itu pun sudah disampaikan kepada penyidik. Jadi sebenarnya tidak ada gratifikasi seperti yang dituduhkan," ujarnya.

Baca juga; Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam Mangkir dari Pemeriksaan Penyidik Kejati Jabar

Disinggung tentang penahanan terhadap AN, Dede Kusnandar menilainya terlalu cepat. Dia menyayangkan sikap penyidik Kejati Jabar. "Karena itu, kuasa hukum segera mengajukan penangguhan penahanan karena klien kami pun swasta bukan ASN," tutur Dede Kusnandar.

Diketahui, AN, tersangka kasus korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka dijeboloskan ke Rutan Kelas 1A Kebonwaru, Kota Bandung oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Selasa 19 Maret 2024 petang. Sebelumnya, AN menjalani pemeriksaan selama 8 Jam di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, penyidik menjadwalkan memeriksa tiga tersangka kasus tersebut, yaitu AN dari pihak swasta; MA dan INA selaku ASN Pemkab Majalengka.

Namun untuk MA tidak hadir dengan alasan sakit sesuai surat dokter yang disampaikan ke penyidik. Kemudian INA meminta untuk dijadwal ulang.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Ditjenpas Pastikan Eks...
Ditjenpas Pastikan Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Masih Jalani Hukuman di Lapas Cibinong
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Rekomendasi
MNC Sekuritas Ajak Investor...
MNC Sekuritas Ajak Investor Pahami Saham Syariah lewat Webinar Gratis Beli Saham Syariah
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Layanan, ShopeeFood Fokus Dorong Pengembangan Kompetensi Mitra Pengemudi
Fany Sulf Sentil Fenomena...
Fany Sulf Sentil Fenomena Netizen Suka Komentar Lewat Lagu Orang-Orang
Berita Terkini
21 Titik Kantong Parkir...
21 Titik Kantong Parkir Disiapkan untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Ini Lokasinya
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Dishub DKI Siapkan Rekayasa...
Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Bundaran HI saat Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Benahi Tata Kelola MBG,...
Benahi Tata Kelola MBG, Tindakan BGN Tutup Ratusan Dapur Fiktif Diapresiasi
Perputaran Uang Judi...
Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
Infografis
Diduga Korupsi Rp1 Miliar...
Diduga Korupsi Rp1 Miliar Kejari Gresik Tahan Camat Suropadi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved