Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Mantan Kadis Pertanahan DIY Divonis 4 Tahun Penjara
Rabu, 06 Maret 2024 - 20:27 WIB
YOGYAKARTA - Terjerat kasus mafia tanah, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno divonis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Krido juga mendapat hukuman penyitaan aset yaitu dua sertifikat tanah hasil gratifikasi disita negara.
Mantan Kepala Dispertaru DIY ini terjerat tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Sleman. Krido telah menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri.
Krido terlihat hadir secara langsung dalam persidangan dan mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Rabu (6/3/2024).
Persidangan kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tri Asnuri Herkutanto dengan anggota Vonny Trisaningsih dan Elias Hamonangan.
Putusan untuk Krido dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim. Agenda sidang sebenarnya bakal dilaksanakan pukul 09.00 WIB namun baru dimulai pukul 10.00 WIB.
Dalam berkas yang dibacanya, Ketua Majelis Hakim Tri Asnuri menyebut dakwaan pertama primair dan pertama subsidair dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Krido tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Krido juga mendapat hukuman penyitaan aset yaitu dua sertifikat tanah hasil gratifikasi disita negara.
Baca Juga
Mantan Kepala Dispertaru DIY ini terjerat tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Sleman. Krido telah menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri.
Krido terlihat hadir secara langsung dalam persidangan dan mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Rabu (6/3/2024).
Persidangan kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tri Asnuri Herkutanto dengan anggota Vonny Trisaningsih dan Elias Hamonangan.
Putusan untuk Krido dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim. Agenda sidang sebenarnya bakal dilaksanakan pukul 09.00 WIB namun baru dimulai pukul 10.00 WIB.
Baca Juga
Dalam berkas yang dibacanya, Ketua Majelis Hakim Tri Asnuri menyebut dakwaan pertama primair dan pertama subsidair dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Krido tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
tulis komentar anda