Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Mantan Kadis Pertanahan DIY Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu, 06 Maret 2024 - 20:27 WIB
loading...
Kasus Mafia Tanah Kas...
Mantan Kadis Dispertaru DIY, Krido Suprayitno (baju putih) divonis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Foto/MPI/Erfan Erlin
A A A
YOGYAKARTA - Terjerat kasus mafia tanah, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno divonis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Krido juga mendapat hukuman penyitaan aset yaitu dua sertifikat tanah hasil gratifikasi disita negara.

Baca juga: Jadi Tersangka Mafia Tanah, Mantan Kepala Dispertaru DIY Dilimpahkan ke Kejaksaan

Mantan Kepala Dispertaru DIY ini terjerat tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Sleman. Krido telah menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri.

Krido terlihat hadir secara langsung dalam persidangan dan mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Rabu (6/3/2024).

Persidangan kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tri Asnuri Herkutanto dengan anggota Vonny Trisaningsih dan Elias Hamonangan.

Putusan untuk Krido dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim. Agenda sidang sebenarnya bakal dilaksanakan pukul 09.00 WIB namun baru dimulai pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Kepala Dispertaru DIY Tersangka Mafia Tanah Caturtunggal, Sri Sultan HB X: Tanggung Sendiri!

Dalam berkas yang dibacanya, Ketua Majelis Hakim Tri Asnuri menyebut dakwaan pertama primair dan pertama subsidair dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Krido tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari dakwaan pertama primair dan pertama subsidair dari JPU.

"Krido terbukti secara sah melakukan Tipikor sebagaimana dakwaan kedua JPU. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Krido dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta atau ganti kurungan 1 tahun," ucap Tri Asnuri.

Majelis hakim juga memvonis dengan pidana tambahan yaitu perampasan barang yakni dua buah sertifikat hak milik (SHM) atas nama Krido Suprayitno dengan masing-masing luasnya 997 meter persegi dan 811 meter persegi.

Di mana lokasi asetnya tersebut berada di Purwomartani, Sleman.

Sedangka untuk pidana tambahan perampasan aset tanah sama seperti tuntutan JPU. Tetapi, tuntutan perampasan lainnya dari JPU berupa uang sebesar Rp235.049.816 dan uang sebesar Rp55 juta terhadap Krido tidak divonis hakim.

Menurut Hakim, hal yang memberatkan adalah terdakwa menghianati kepercayaan negara/pemerintah/pemerintah daerah dan rakyat dalam mengelola pembangunan dan pengembangan desa.

Terdakwa telah menikmati dan menggunakan uang hasil tindak pidana, terdakwa menghianati sumpah jabatan padahal telah diberi penghasilan oleh pemerintah daerah.

"Di samping itu, terdakwa juga menentang program penyelenggaran negara yang bersih dan bebas KKN dan Antikorupsi," tambah Hakim.

Sementara hal yang meringankan di antaranya terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa telah menitipkan uang gratifikasi sebesar Rp4.755.050.000.

Terdakwa juga telah menyerahkan di persidangan 2 (dua) buah SHM/Purwomartani Nomor 14576 dengan luas tanah 997 m2 atas nama Krido Suprayitno dan SHM Nomor 14577/Purwomartani dengan luas tanah 811 m2 atas nama Krido Suprayitno.

Terpisah, Jogja Corruption Watch meminta agar jaksa mengjukan banding atas vonis terhadap krido. Peneliti Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi DIY untuk mengajukan banding.

Jaksa harus banding supaya minimum pemidanaan hampir sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 8 tahun penjara.

"Alasan JPU Kejati DIY harus banding adalah posisi terdakwa Krido Suprayitno sebagai Kepala Dispertaru DIY," ujarnya.

Bahkan jauh sebelum terdakwa Krido Suprayitno menjabat sebagai Kadispertaru DIY sudah kenal dan aktif berkomunikasi dengan Direktur Utama PT Deztama Putri Santosa, yakni Robibson Saalino.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Rayakan HUT ke-4, Next...
Rayakan HUT ke-4, Next Hotel Yogyakarta Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Rekomendasi
Turnamen Futsal Bertajuk...
Turnamen Futsal Bertajuk Okezone National Championship 2026 Seri Jabodetabek Selesai Digelar
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved