Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Mantan Kadis Pertanahan DIY Divonis 4 Tahun Penjara
Rabu, 06 Maret 2024 - 20:27 WIB
Terpisah, Jogja Corruption Watch meminta agar jaksa mengjukan banding atas vonis terhadap krido. Peneliti Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi DIY untuk mengajukan banding.
Jaksa harus banding supaya minimum pemidanaan hampir sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 8 tahun penjara.
"Alasan JPU Kejati DIY harus banding adalah posisi terdakwa Krido Suprayitno sebagai Kepala Dispertaru DIY," ujarnya.
Bahkan jauh sebelum terdakwa Krido Suprayitno menjabat sebagai Kadispertaru DIY sudah kenal dan aktif berkomunikasi dengan Direktur Utama PT Deztama Putri Santosa, yakni Robibson Saalino.
Jaksa harus banding supaya minimum pemidanaan hampir sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 8 tahun penjara.
"Alasan JPU Kejati DIY harus banding adalah posisi terdakwa Krido Suprayitno sebagai Kepala Dispertaru DIY," ujarnya.
Bahkan jauh sebelum terdakwa Krido Suprayitno menjabat sebagai Kadispertaru DIY sudah kenal dan aktif berkomunikasi dengan Direktur Utama PT Deztama Putri Santosa, yakni Robibson Saalino.
(shf)
tulis komentar anda