Kepala Dispertaru DIY Tersangka Mafia Tanah Caturtunggal, Sri Sultan HB X: Tanggung Sendiri!
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno, tersangka mafia tanah di Caturtunggal, Depok, Sleman. Hal itu karena merupakan konsekuensi dari apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Pemprov DIY meminta Kepala Dispertaru bekerjasama dengan aparat penegak hukum.
"Sama dengan dengan apa yang harus terjadi, saya kira sekarang Pak Krido bisa memberikan informasi kepada Kejaksaan apa yang dia ketahui dan dia lakukan. Iya kan," kata Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menandaskan di Kepatihan, Selasa (18/7/2023)
Sultan menandaskan apa yang terjadi memang sudah seperti yang dikatakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Semestinya siapapun yang bertanggungjawab itu maka konsekuensi juga harus ditanggung.
Penetapan Kepala Dispertaru menjadi tersangka mafia tanah merupakan konsekuensi sendiri dari apa yang dilakukan. Karena sudah melanggar hukum maka sepatutnya untuk menanggung sendiri konsekuensinya.
"Tanggung sendiri saya profesional saja tidak akan membantu apapun terserah hukum yang berjalan. Siapapun!" tegas Sultan
Diketahui, Kejati DIY telah menetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno dalam kasus mafia tanah di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Ponco Hartanto menyebutkan pihaknya telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas desa Caturtunggal oleh PT Deztama Putri Sentosa. Tersangka tersebut adalah Krido Suprayitno.
"Berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY nomor tap - 24/m.4/fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 atas nama tersangka dengan inisial KS (Krido Suprayitno) selaku Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Kajati, Senin (18/7/2023)
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHP. Selanjutnya terhadap tersangka Krido Suprayitno dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dinyatakan sehat.
Selanjutnya terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY nomor Print – 1083/m.4/fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 17 Juli 2023 sampai tanggal 5 agustus 2023 di Rutan kelas II A Yogyakarta.
"Tersangka KS (Krido Suprayitno) menerima gratifikasi dari saksi atau terdakwa Robinso Saalino, Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa," ujar Kajati.
Pemprov DIY meminta Kepala Dispertaru bekerjasama dengan aparat penegak hukum.
"Sama dengan dengan apa yang harus terjadi, saya kira sekarang Pak Krido bisa memberikan informasi kepada Kejaksaan apa yang dia ketahui dan dia lakukan. Iya kan," kata Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menandaskan di Kepatihan, Selasa (18/7/2023)
Sultan menandaskan apa yang terjadi memang sudah seperti yang dikatakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Semestinya siapapun yang bertanggungjawab itu maka konsekuensi juga harus ditanggung.
Penetapan Kepala Dispertaru menjadi tersangka mafia tanah merupakan konsekuensi sendiri dari apa yang dilakukan. Karena sudah melanggar hukum maka sepatutnya untuk menanggung sendiri konsekuensinya.
"Tanggung sendiri saya profesional saja tidak akan membantu apapun terserah hukum yang berjalan. Siapapun!" tegas Sultan
Diketahui, Kejati DIY telah menetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno dalam kasus mafia tanah di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Ponco Hartanto menyebutkan pihaknya telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas desa Caturtunggal oleh PT Deztama Putri Sentosa. Tersangka tersebut adalah Krido Suprayitno.
"Berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY nomor tap - 24/m.4/fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 atas nama tersangka dengan inisial KS (Krido Suprayitno) selaku Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Kajati, Senin (18/7/2023)
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHP. Selanjutnya terhadap tersangka Krido Suprayitno dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dinyatakan sehat.
Selanjutnya terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY nomor Print – 1083/m.4/fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 17 Juli 2023 sampai tanggal 5 agustus 2023 di Rutan kelas II A Yogyakarta.
"Tersangka KS (Krido Suprayitno) menerima gratifikasi dari saksi atau terdakwa Robinso Saalino, Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa," ujar Kajati.
(shf)