Kepala Dispertaru DIY Tersangka Mafia Tanah Caturtunggal, Sri Sultan HB X: Tanggung Sendiri!

Selasa, 18 Juli 2023 - 12:32 WIB
loading...
Kepala Dispertaru DIY...
Gubernur DIY Sri Sultan HB X memberikan keterangan pers mengenai ditetapkannya Kepala Dinpertaru DIY sebagai tersangka mafia tanah di Caturtunggal, Depok, Sleman, Selasa (18/7/2023). Foto/MPI/Erfan Erlin
A A A
YOGYAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno, tersangka mafia tanah di Caturtunggal, Depok, Sleman. Hal itu karena merupakan konsekuensi dari apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Pemprov DIY meminta Kepala Dispertaru bekerjasama dengan aparat penegak hukum.



"Sama dengan dengan apa yang harus terjadi, saya kira sekarang Pak Krido bisa memberikan informasi kepada Kejaksaan apa yang dia ketahui dan dia lakukan. Iya kan," kata Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menandaskan di Kepatihan, Selasa (18/7/2023)

Sultan menandaskan apa yang terjadi memang sudah seperti yang dikatakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Semestinya siapapun yang bertanggungjawab itu maka konsekuensi juga harus ditanggung.

Penetapan Kepala Dispertaru menjadi tersangka mafia tanah merupakan konsekuensi sendiri dari apa yang dilakukan. Karena sudah melanggar hukum maka sepatutnya untuk menanggung sendiri konsekuensinya.

"Tanggung sendiri saya profesional saja tidak akan membantu apapun terserah hukum yang berjalan. Siapapun!" tegas Sultan


Diketahui, Kejati DIY telah menetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno dalam kasus mafia tanah di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Ponco Hartanto menyebutkan pihaknya telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas desa Caturtunggal oleh PT Deztama Putri Sentosa. Tersangka tersebut adalah Krido Suprayitno.

"Berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY nomor tap - 24/m.4/fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 atas nama tersangka dengan inisial KS (Krido Suprayitno) selaku Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Kajati, Senin (18/7/2023)

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHP. Selanjutnya terhadap tersangka Krido Suprayitno dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dinyatakan sehat.

Selanjutnya terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY nomor Print – 1083/m.4/fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 17 Juli 2023 sampai tanggal 5 agustus 2023 di Rutan kelas II A Yogyakarta.

"Tersangka KS (Krido Suprayitno) menerima gratifikasi dari saksi atau terdakwa Robinso Saalino, Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa," ujar Kajati.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Kajati Sultra...
Profil Kajati Sultra Raimel Jesaja yang Pernah Sikat Mantan Bupati Konut dan Bongkar Korupsi di Sumsel
Profil Haji Alim, Crazy...
Profil Haji Alim, Crazy Rich Sumsel yang Jadi Tersangka Pengadaan Tanah Jalan Tol
Kadis Budparekraf Sumut...
Kadis Budparekraf Sumut Ditahan Terkait Korupsi Penataan Situs Sejarah Senilai Rp817 Miliar
Mantan Gubernur Bengkulu...
Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan terkait Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit
Datangi KPK, Pegiat...
Datangi KPK, Pegiat Antikorupsi JeJAK Sumut Sebut Kabupaten Langkat Darurat Korupsi
Kejati Lampung Periksa...
Kejati Lampung Periksa Bupati Way Kanan terkait Dugaan Korupsi Mafia Tanah di Kawasan Hutan
Pegawai Bank di Lampung...
Pegawai Bank di Lampung Kuras Uang Nasabah hingga Rp2 Miliar, Modus Cetak ATM
Kementrans Berangkatkan...
Kementrans Berangkatkan Transmigran asal DIY ke Sijunjung Sumatera Barat
Korupsi Dana Hibah,...
Korupsi Dana Hibah, Kejari Pringsewu Tahan Bendahara dan Sekretaris LPTQ
Rekomendasi
Kombinasi Berkelas Duo...
Kombinasi Berkelas Duo Oxford United di Timnas Indonesia, Begini Respons Ole dan Marselino
Lewis Hamilton Berniat...
Lewis Hamilton Berniat Rancang Model Ferrari Terbaru
Asbabun Nuzul Surat...
Asbabun Nuzul Surat At Takasur
Berita Terkini
Cerita Pemudik dari...
Cerita Pemudik dari Tangerang Tempuh Waktu 12 Jam Mudik ke Lampung via Pelabuhan Ciwandan
23 menit yang lalu
Pemudik Diimbau Waspadai...
Pemudik Diimbau Waspadai 2 Titik Rawan Macet di Jalur Gentong Malangbong Garut
53 menit yang lalu
Ribuan Paket Sembako...
Ribuan Paket Sembako Ramadan Disebar ke Warga Sekitar Pelabuhan
55 menit yang lalu
3 Demonstran Tolak UU...
3 Demonstran Tolak UU TNI di Malang yang Hilang Kontak Ditemukan
1 jam yang lalu
Permukiman Padat Penduduk...
Permukiman Padat Penduduk di Grogol Petamburan Ludes Terbakar, Nihil Korban Jiwa
1 jam yang lalu
Kebakaran Hebat di Grogol:...
Kebakaran Hebat di Grogol: 45 Rumah Semipermanen dan 70 Pintu Kontrakan Ludes, 295 Jiwa Mengungsi
2 jam yang lalu
Infografis
Sultan HB X Minta Lagu...
Sultan HB X Minta Lagu Indonesia Raya Diputar di DIY Setiap Pagi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved