Jadi Tersangka Mafia Tanah, Mantan Kepala Dispertaru DIY Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jum'at, 27 Oktober 2023 - 18:57 WIB
loading...
Jadi Tersangka Mafia Tanah, Mantan Kepala Dispertaru DIY Dilimpahkan ke Kejaksaan
Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menyerahkan tersangka Krido Suprayitno selaku mantan Kepala Dispertaru Provinsi DIY beserta barang bukti kepada Kejari Sleman. Foto/MPI/Erfan Erlin
A A A
SLEMAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menyerahkan tersangka Krido Suprayitno yang merupakan mantan Kepala Dispertaru Provinsi DIY beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Penyerahan ini dilakukan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan salah satu tahapan dalam perkara dalam perkara mafia tanah dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa.



"Penyerahan tersangka Krido Suprayitno selaku mantan Kepala Dispertaru Provinsi DIY dan barang bukti antara lain berupa uang dan dokumen," kata Kasi Penum Kejati DIY Herwatan, Jumat (27/10/2023).

Herwatan menambahkan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah Penuntut Umum meneliti berkas perkara tersangka Krido Suprayitno dan dinyatakan lengkap dengan di terbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) pada 23 Oktober 2023.



Setelah diterima oleh penuntut umum Kejari Sleman, selanjutnya dilakukan penahahan terhadap tersangka Krido Suprayitno di Rutan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari terhitung sejak 27 Oktober 2023 hingga 15 November 2023.

Tersangka Krido Suprayitno selaku Kepala Dispertaru Propinsi DIY diketahui mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino yang telah menambah keluasan lahan tanah kas desa yang disewa PT Deztama Putri Sentosa dari luasan 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi. Namun tersangka Krido Suprayitno telah membiarkannya.


"Padahal seharusnya tersangka Krido Suprayitno melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya," ujar Herwatan.

Di samping itu, tersangka Krido Suprayitno selaku Kepala Dispertaru Propinsi DIY mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino di atas tanah kas desa yang bahkan belum ada izin Gubernur DIY.

Namun tersangka Krido Suprayitno telah membiarkannya, padahal seharusnya tersangka Krido Suprayitno melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya.

"Ancaman hukuman adalah pidana penjara seumur hidup, paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar," tegasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1490 seconds (0.1#10.140)