Digaji Rp25 Juta, Dokter Gadungan Ini Kelabui PSS Sleman dan Timnas U-19
Selasa, 30 Januari 2024 - 22:45 WIB
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti meliputi salinan ijazah, KTP, NPWP, serta beberapa lembaran kertas perjanjian kerja. Polisi juga mengantongi surat dari Universitas Syah Kuala Banda Aceh perihal verifikasi keabsahan ijazah.
Polisi mengenakan tersangka dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat-surat dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 278 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Polisi mengenakan tersangka dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat-surat dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 278 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
(shf)
tulis komentar anda