Digaji Rp25 Juta, Dokter Gadungan Ini Kelabui PSS Sleman dan Timnas U-19

Selasa, 30 Januari 2024 - 22:45 WIB
loading...
Digaji Rp25 Juta, Dokter...
Tersangka Elwizan Aminuddin mengaku sebagai dokter dan berhasil mengelabui manajemen PSS Sleman dan Timnas U-19. Foto/MPI/Erfan Erlin
A A A
SLEMAN - Bermodal ijazah dokter hasil download-an dari Google, Elwizan Aminuddin berhasil mengelabui manajemen PSS Sleman. Lelaki yang sebelumnya bekerja sebagai seorang kondektur bus ini dipercaya menjadi tim medis klub kebanggaan warga Sleman ini.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menyebut Elwizan Aminuddin ditetapkan menjadi tersangka kasus dokter gadungan. Lelaki ini bekerja sebagai dokter gadungan di beberapa tim sepak bola walau tak memiliki riwayat pendidikan kedokteran sama sekali.

Baca juga: Dokter Gadungan di Surabaya Divonis 3,5 Tahun Penjara

"Sebelumnya bekerja sebagai seorang kondektur bus di Tangerang," kata Kasatreskrim, Selasa (30/1/2024).

Selain bekerja sebagai kondektur, tersangka juga memilki usaha toko kelontong. Sehingga aksinya tersebut murni dilatarbelakangi motif ekonomi. Karena dengan menjadi dokter perekonomiannya membaik.



Hanya bermodalkan jaringan internet, tersangka mengambil contoh ijazah lewat mesin pencarian Google. Ijazah di google diunduh kemudian diedit dan diisi dengan data diri tersangka. Dengan iazah palsu inilah membuat tersangka berkarier sebagai dokter.

"Sejak tahun 2013 sudah menangani berbagai klub sepak bola Tanah Air, termasuk PSS Sleman hingga Timnas Indonesia U-19," terang dia.

Baca juga: Dokter Gadungan Susanto, Berbekal Data Curian Selama 2 Tahun Tipu RS PHC Surabaya

Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi menjelaskan, tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh manajemen PSS Sleman pada 3 Desember 2021 silam. Tersangka ditangkap di Cibodas, Tangerang, pada 24 Januari 2024 lalu.

Lekaki ini mengikuti proses seleksi dari manajemen PSS dengan mengirimkan salinan ijazah, daftar riwayat hidup, serta identitas diri ke PT PSS Sleman pada Februari 2020.

Kapolres mengungkapkan, tersangka menggunakan ijazah sebagai lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Syah Kuala Banda Aceh.

"Februari 2020, tersangka mendapatkan gaji Rp25 juta per bulan sampai Desember 2020 plus bonus, ,"ungkapnya.

Dan Mulai Maret-Oktober 2021, pendapatan bulanan Elwizan dari klub menjadi Rp25 juta plus bonus.

Selanjutnya pada November 2021, beredar kabar di PT PSS bahwa pelaku ini sebenarnya bukan dokter. Pihak manajemen PSS Sleman kemudian melakukan penelusuran.

Selanjutnya, PT PSS mengirim surat ke Universitas Syah Kuala Banda Aceh untuk mengonfirmasi status Elwizan sebagai lulusan kampus tersebut. Pihak kampus lalu memastikan yang bersangkutan bukanlah bagian dari alumni Universitas Syah Kuala Banda Aceh.

"Kepastian itu didapat PSS Sleman pada 30 November 2021," ujarnya

Namun tanggal 1 Desember, tersangka pamit pulang ke Palembang karena orangtuanya sakit. Saat itu tersangka pergi tapi tidak pernah kembali lagi sampai akhirnya dia ditangkap. Tersangka sempat dinyatakan buron selama 3 tahun.

Akibat ulah Elwizan, PT PSS mengaku mengalami kerugian hingga sebesar Rp254 juta dari gaji serta bonus yang diberikan kepada tersangka. Polisi sendiri butuh waktu hingga proses penangkapan lantaran pelaku terus berpindah lokasi serta mengubah identitasnya

" Elwizan kami tangkap berkat laporan dari masyarakat, "terang dia.

Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti meliputi salinan ijazah, KTP, NPWP, serta beberapa lembaran kertas perjanjian kerja. Polisi juga mengantongi surat dari Universitas Syah Kuala Banda Aceh perihal verifikasi keabsahan ijazah.

Polisi mengenakan tersangka dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat-surat dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 278 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
Lurah Kalisari dan Kasubdin...
Lurah Kalisari dan Kasubdin Bakal Diperiksa Kasus Pengaduan Parkir Liar Dibalas dengan Foto Editan AI
Polri Ungkap Alasan...
Polri Ungkap Alasan Copot Kombes Edy Setyanto dan Langsung Tunjuk Plh Kapolresta Sleman
Timnas Indonesia U-19...
Timnas Indonesia U-19 Raih Peringkat Ketiga Piala AFF U-19 2026
Cut Meyriska Syok Hanania...
Cut Meyriska Syok Hanania Travel Bermasalah, Padahal Sudah Kantongi Akreditasi dan Rekor MURI
Praz Teguh Tegaskan...
Praz Teguh Tegaskan Tak Terima Aliran Dana Hanania Group, Hanya Uang Saku Umroh
Rekomendasi
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved