Jaksa KPK Tuntut Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana 5 Tahun Penjara
Rabu, 29 November 2023 - 16:23 WIB
BANDUNG - Terdakwa kasus suap proyek Bandung Smart City, Yana Mulyana dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan kepada mantan Wali Kota Bandung itu dibacakan Jaksa KPK, Tony Indra dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (29/11/2023).
Jaksa KPK menilai, Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan tindak pidana pemberantasan korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yana Mulyana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah. Subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan 3," ucap Tony.
Dalam tuntutan ini, Jaksa KPK juga memberikan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang memberatkan, Jaksa KPK menilai tindakan Yana Mulyana tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa terus terang atas perbuatannya sendiri, mempunyai tanggungan keluarga, sopan dan menghargai persidangan. Kemudian belum pernah dihukum," kata Tony.
Selain itu, Jaksa KPK juga menghukum Yana Mulyana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp455,7 juta, 14.512 dolar Singapura, 645.000 yen, USD3.000. Adapun jika terdakwa tidak mampu membayar maka akan dikenakan kurungan penjara.
Tuntutan kepada mantan Wali Kota Bandung itu dibacakan Jaksa KPK, Tony Indra dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (29/11/2023).
Jaksa KPK menilai, Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan tindak pidana pemberantasan korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yana Mulyana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah. Subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan 3," ucap Tony.
Dalam tuntutan ini, Jaksa KPK juga memberikan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang memberatkan, Jaksa KPK menilai tindakan Yana Mulyana tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa terus terang atas perbuatannya sendiri, mempunyai tanggungan keluarga, sopan dan menghargai persidangan. Kemudian belum pernah dihukum," kata Tony.
Selain itu, Jaksa KPK juga menghukum Yana Mulyana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp455,7 juta, 14.512 dolar Singapura, 645.000 yen, USD3.000. Adapun jika terdakwa tidak mampu membayar maka akan dikenakan kurungan penjara.
tulis komentar anda