Jaksa KPK Tuntut Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana 5 Tahun Penjara
Rabu, 29 November 2023 - 16:23 WIB
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan tetap, bisa diganti ipidana penjara selama 2 tahun," ungkapnya.
Selanjutnya, Yana Mulyana juga diberikan tambahan tuntutan yaitu pencabutan hak dipilih untuk jabatan publik selama tiga tahun. Jaksa Pentut KPK memohon agar majelis hakim mengabulkan semua tuntutan itu.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok," katanya.
Sementara itu, Yana Mulyana mengatakan, dirinya akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi pada persidangan ke depan. Dia juga meminta doa agar terus diberikan kemudahan.
"Akan saya susun nota Pledoi. Ini tahapan yang saya harus jalani, minta didoakan saja," ujar Yana.
Selanjutnya, Yana Mulyana juga diberikan tambahan tuntutan yaitu pencabutan hak dipilih untuk jabatan publik selama tiga tahun. Jaksa Pentut KPK memohon agar majelis hakim mengabulkan semua tuntutan itu.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok," katanya.
Sementara itu, Yana Mulyana mengatakan, dirinya akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi pada persidangan ke depan. Dia juga meminta doa agar terus diberikan kemudahan.
"Akan saya susun nota Pledoi. Ini tahapan yang saya harus jalani, minta didoakan saja," ujar Yana.
(shf)
tulis komentar anda