Kakek Residivis Pengedar Ganja di Medan Kembali Dibekuk Polisi

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 08:08 WIB
Polisi kembali menangkap pengedar ganja di Jalan Warni, kecamatan medan Kota, Kota Medan. Foto/Ilustrasi
MEDAN - Tak ada kata kapok. Seorang kakek berusia 62 tahun di Kota Medan, Sumatera Utara, kembali dibekuk polisi karena kedapatan mengedarkan ganja di rumahnya.

(Baca juga: Mayat Laki-laki Tanpa Identitas Gegerkan Warga Tanggamus )



Kakek yang diketahui bernama Heri Koto, ditangkap anggota Polsek Medan Kota di rumahnya yang beralamat di Jalan Warni, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara.

Selain menangkap tersangka yang merupakan residivis kasus peredaran ganja , polisi juga menyita barang bukti ganja kering siap edar seberat satu kilogram.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!