Dokter Gadungan Susanto, Berbekal Data Curian Selama 2 Tahun Tipu RS PHC Surabaya
Rabu, 13 September 2023 - 11:23 WIB
"Terdakwa berinisial S yang terindikasi melakukan penipuan dengan memalsukan dokumen kepegawaian merupakan Pekerja Waktu Tertentu yang ditempatkan di Klinik OHIH pada salah satu Perusahaan Area Jawa Tengah yang bertugas lebih banyak pada aspek preventif dan promotif, serta tidak pernah sekalipun ditempatkan dan melayani pasien di RS PHC Surabaya," kata RS PHC dalam keterangannya.
Dalam perkara ini, Susanto didakwa dengan Pasal 378 KUHP. Ia dinilai telah melakukan tindak pidana penipuan untuk menguntungkan diri sendiri, dengan memakai nama dan martabat palsu, tipu muslihat, hingga melakukan rangkaian kebohongan.
Disisi lain, Corporate Secretary PT PHC Imron Soewono memastikan, proses rekrutmen di PHC untuk dokter OHIH sudah sesuai dengan standar.
Hanya saja, waktu perekrutan ketika pandemi membuat tahap wawancara harus dilakukan secara online. Dokter gadungan Susanto diterima sebagai pegawai di PT PHC sejak Juli 2020.
"Kami melakukan wawancara online karena pandemi di mana semua kegiatan dibatasi dan kami memang perlu tenaga dokter untuk OHIH,” terang Imron.
Dalam perkara ini, Susanto didakwa dengan Pasal 378 KUHP. Ia dinilai telah melakukan tindak pidana penipuan untuk menguntungkan diri sendiri, dengan memakai nama dan martabat palsu, tipu muslihat, hingga melakukan rangkaian kebohongan.
Disisi lain, Corporate Secretary PT PHC Imron Soewono memastikan, proses rekrutmen di PHC untuk dokter OHIH sudah sesuai dengan standar.
Hanya saja, waktu perekrutan ketika pandemi membuat tahap wawancara harus dilakukan secara online. Dokter gadungan Susanto diterima sebagai pegawai di PT PHC sejak Juli 2020.
"Kami melakukan wawancara online karena pandemi di mana semua kegiatan dibatasi dan kami memang perlu tenaga dokter untuk OHIH,” terang Imron.
(shf)
tulis komentar anda