Dokter Gadungan Susanto, Berbekal Data Curian Selama 2 Tahun Tipu RS PHC Surabaya

Rabu, 13 September 2023 - 11:23 WIB
loading...
Dokter Gadungan Susanto, Berbekal Data Curian Selama 2 Tahun Tipu RS PHC Surabaya
Dokter gadungan Susanto (kiri atas) harus disidang di Pengadilan Negeri Surabaya lantaran didakwa melakukan penipuan, mencuri data, identitas dan dokumen seorang dokter. Foto/MPI/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Dokter gadungan Susanto harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran didakwa melakukan penipuan. Susanto dituduh mencuri data, identitas dan dokumen milik seorang dokter asli asal Bandung untuk bisa diterima bekerja di PT Pelindo Husada Citra (RS PHC) Surabaya selama dua tahun lebih.

Padahal sebenarnya Susanto hanya lulusan SMA.



Perkara ini berawal saat RS PHC Surabaya membuka lowongan pekerjaan untuk mengisi posisi tenaga layanan klinik sebagai Dokter First Aid pada 30 April 2020 silam.

Susanto kemudian melamar dengan berkas dan identitas palsu. Ia mencuri data milik seorang dokter asli asal Bandung, dr Anggi Yurikno, dari media sosial.



Berkas dr Anggil yang dicuri antara lain Surat Izin Praktik (SIP) Dokter, Ijazah Kedokteran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Sertifikat Hiperkes.

Susanto mengubah foto pada dokumen-dokumen itu tanpa mengganti isinya. Proses perekrutan hingga interview dilakukan secara daring karena saat itu masih dalam masa Pandemi Covid-19.



Upaya penipuan Susanto berhasil. Dia kemudian dihubungi oleh RS PHC untuk menjalani sesi wawancara daring pada 13 Mei 2020 bersama calon karyawan lainnya.

Hingga akhirnya, Susanto diterima di RS PHC. Dia diterima sebagai dokter Hiperkes Fulltimer di PHC Clinic dan ditugaskan di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu sejak 15 Juni 2020 hingga 31 Desember 2022.

Susanto mengklaim mendapatkan upah hingga Rp7,5 juta per bulan, termasuk tunjangan lain dari RS PHC Surabaya. Aksi ini membuat RS PHC Surabaya rugi hingga Rp262 juta.

Tindakan penipuan Susanto ini berlangsung hampir sepertiga dari masa kontraknya, yaitu selama dua tahun.

"Saya menyiapkan semua selama setahun. Ini ia lakukan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Susanto saat menjalani persidangam secara daring di PN Surabaya, Selasa (11/9/2023).

Aksi Susanto terbongkar pada 12 Juni 2023. Saat itu, RS PHC meminta ulang dokumen lamaran pekerjaan untuk memperpanjang masa kontrak Susanto.

Ketika dilakukan pengecekan, pihak manajemen ternyata menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada berkas-berkas itu.

Pihak RS PHC lalu menghubungi dr Anggi Yurikno untuk klarifikasi. Ternyata, yang bersangkutan selama ini bekerja di RSU Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung dan tak pernah melamar pekerjaan di Surabaya.

Saat bersaksi, dr Anggi Yurikno merasa kecewa karena berkas hingga identitasnya dicuri Susanto.

"Saya tidak kenal terdakwa," ujar Anggi.

Sementara itu, melalui keterangan tertulis, PT PHC menyatakan, Susanto tidak bertugas atau praktik melayani pasien umum.

"Terdakwa berinisial S yang terindikasi melakukan penipuan dengan memalsukan dokumen kepegawaian merupakan Pekerja Waktu Tertentu yang ditempatkan di Klinik OHIH pada salah satu Perusahaan Area Jawa Tengah yang bertugas lebih banyak pada aspek preventif dan promotif, serta tidak pernah sekalipun ditempatkan dan melayani pasien di RS PHC Surabaya," kata RS PHC dalam keterangannya.

Dalam perkara ini, Susanto didakwa dengan Pasal 378 KUHP. Ia dinilai telah melakukan tindak pidana penipuan untuk menguntungkan diri sendiri, dengan memakai nama dan martabat palsu, tipu muslihat, hingga melakukan rangkaian kebohongan.

Disisi lain, Corporate Secretary PT PHC Imron Soewono memastikan, proses rekrutmen di PHC untuk dokter OHIH sudah sesuai dengan standar.

Hanya saja, waktu perekrutan ketika pandemi membuat tahap wawancara harus dilakukan secara online. Dokter gadungan Susanto diterima sebagai pegawai di PT PHC sejak Juli 2020.

"Kami melakukan wawancara online karena pandemi di mana semua kegiatan dibatasi dan kami memang perlu tenaga dokter untuk OHIH,” terang Imron.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2037 seconds (0.1#10.140)