BPKN Bakal Tanggapi Keluhan Soal Debt Collector hingga BPJS Kesehatan
Minggu, 19 Juli 2020 - 13:32 WIB
BANDUNG - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bakal menyoroti banyaknya kelurahan masyarakat terkait debt collector pinjaman online hingga iuran BPJS Kesehatan yang dinilai memberatkan konsumen.
Anggota BPKN Firman Turmantara mengatakan, ada beberapa persoalan yang bakal menjadi fokus dirinya di BPKN agar segera mendapat perhatian para pihak. Hal itu didasarkan pada banyaknya keluhan masyarakat atas berbagai persoalan tersebut.
"Banyak konsumen terdampak COVID-19 yang mengeluhkan sulitnya memperoleh program relaksasi atau kelonggaran membayar cicilan. Bahkan, pada pelaksananya, program ini tidak mudah bahkan cenderung menambah beban konsumen dengan persyaratan baru," kata Firman, Minggu (19/7/2020). (BACA JUGA: Ban Pecah, Mobil Pengangkut Belasan Kambing Kurban Alami Kecelakaan di Tol Jagorawi)
Tak hanya itu, pihaknya juga akan membuat rekomendasi atas perilaku kasar debt collector di masa pandemi ini. Padahal, konsumen mengalami penurunan pendapatan secara tajam. Bahkan banyak yang tidak ada pendapatan sama sekali.
"Konsumen pinjaman online atau fintech juga banyak mengeluhkan soal ini. Padahal mereka juga terdampak COVID-19," jelas dia.
Keluhan konsumen lainnya yang akan menjadi fokus BPKN ke depan adalah perlunya peninjauan kembali besaran iuran BPJS Kesehatan. Saat itu, iuran BPJS Kesehatan sempat kembali ke tarif normal. Namun kini untuk kelas 2 dan 1 naik cukup signifikan.
Menurut dia, beberapa persoalan tersebut dia akan mengusulkan ke Forum Rapat Pleno Komisioner BPKN untuk dijadikan keputusan lembaga (BPKN). Sehingga BPKN bisa memberikan saran, partimbangan dan rekomendasi ke Kementerian/Lembaga terkait yang ditembuskan kepada DPR dan presiden. (BACA JUGA: Karyawan BP Jamsostek Tanjung Perak Gotong Royong Hijaukan Surabaya)
Lebih lanjut dia menjelaskan, banyak masalah yang banyak dikeluhkan konsumen dan perlu dioptimalkan oleh BPKN. Seperti masalah di sektor perumahan, jasa keuangan (terutama pinjaman online/fintech, investasi bodong, finance/leasing, asuransi, perbankan, perilaku debt collector).
Juga terkait iuran dan pelayanan BPJS Kesehatan, listrik, PDAM, produk impor, layanan ibadah haji & umroh, kehalalan, relaksasi kredit bagi UMKM, komoditas publik, dan lainnya.
Anggota BPKN Firman Turmantara mengatakan, ada beberapa persoalan yang bakal menjadi fokus dirinya di BPKN agar segera mendapat perhatian para pihak. Hal itu didasarkan pada banyaknya keluhan masyarakat atas berbagai persoalan tersebut.
"Banyak konsumen terdampak COVID-19 yang mengeluhkan sulitnya memperoleh program relaksasi atau kelonggaran membayar cicilan. Bahkan, pada pelaksananya, program ini tidak mudah bahkan cenderung menambah beban konsumen dengan persyaratan baru," kata Firman, Minggu (19/7/2020). (BACA JUGA: Ban Pecah, Mobil Pengangkut Belasan Kambing Kurban Alami Kecelakaan di Tol Jagorawi)
Tak hanya itu, pihaknya juga akan membuat rekomendasi atas perilaku kasar debt collector di masa pandemi ini. Padahal, konsumen mengalami penurunan pendapatan secara tajam. Bahkan banyak yang tidak ada pendapatan sama sekali.
"Konsumen pinjaman online atau fintech juga banyak mengeluhkan soal ini. Padahal mereka juga terdampak COVID-19," jelas dia.
Keluhan konsumen lainnya yang akan menjadi fokus BPKN ke depan adalah perlunya peninjauan kembali besaran iuran BPJS Kesehatan. Saat itu, iuran BPJS Kesehatan sempat kembali ke tarif normal. Namun kini untuk kelas 2 dan 1 naik cukup signifikan.
Menurut dia, beberapa persoalan tersebut dia akan mengusulkan ke Forum Rapat Pleno Komisioner BPKN untuk dijadikan keputusan lembaga (BPKN). Sehingga BPKN bisa memberikan saran, partimbangan dan rekomendasi ke Kementerian/Lembaga terkait yang ditembuskan kepada DPR dan presiden. (BACA JUGA: Karyawan BP Jamsostek Tanjung Perak Gotong Royong Hijaukan Surabaya)
Lebih lanjut dia menjelaskan, banyak masalah yang banyak dikeluhkan konsumen dan perlu dioptimalkan oleh BPKN. Seperti masalah di sektor perumahan, jasa keuangan (terutama pinjaman online/fintech, investasi bodong, finance/leasing, asuransi, perbankan, perilaku debt collector).
Juga terkait iuran dan pelayanan BPJS Kesehatan, listrik, PDAM, produk impor, layanan ibadah haji & umroh, kehalalan, relaksasi kredit bagi UMKM, komoditas publik, dan lainnya.
(vit)
tulis komentar anda