Polda Sumsel Tetapkan Aiptu FN Sebagai Tersangka Terkait Kasus dengan Debt Collector
Jum'at, 26 April 2024 - 17:31 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto memberikan keterangan terkait penetapan status tersangka Aiptu FN. Foto/Era Neizma Wedya
A
A
A
PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Aiptu FN sebagai tersangka atas kasus penganiayaan di salah satu area parkir mall di Palembang terhadap dua debt collector. Sebelumnya dua debt collector sudah dijadikan tersangka terlebih dahulu atas kasus perampasan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto menjelaskan, Aiptu FN ditetapkan sebagai tersangka sesuai laporan : LP/B/ 321/III/2024/SPKT POLDA SUMSEL, tertanggal 23 Maret 2024 dengan pelapor Dira Oktasari, istri debt collector.
Aiptu FN dijerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara Aiptu FN dilaporkan atas dugaan penganiayan terhadap korban Dedi Zuheriansyah.
Baca juga; 2 Debt Collector Kasus Perampasan Terhadap Aiptu FN Ditetapkan Sebagai Tersangka
Diketahui kedua belah pihak, Aiptu FN dan dua debt collector telah saling melapor. Kedua perkara ditangani secara profesional oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.
Sebelumnya Aiptu FN telah dipatsus oleh Bid Propam Polda Sumsel. Meskipun sudah memproses laporan istri Aiptu FN, Polda Sumsel juga melakukan hal yang sama terhadap laporan debt collector.
“Saya tegaskan penyidik bertindak profesional dan proporsional. Di patsus dalam rangka pemeriksaan Propam dan hari ini lanjut di periksa terkait laporan pidana," kata Kombes Pol Sunarto.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto menjelaskan, Aiptu FN ditetapkan sebagai tersangka sesuai laporan : LP/B/ 321/III/2024/SPKT POLDA SUMSEL, tertanggal 23 Maret 2024 dengan pelapor Dira Oktasari, istri debt collector.
Aiptu FN dijerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara Aiptu FN dilaporkan atas dugaan penganiayan terhadap korban Dedi Zuheriansyah.
Baca juga; 2 Debt Collector Kasus Perampasan Terhadap Aiptu FN Ditetapkan Sebagai Tersangka
Diketahui kedua belah pihak, Aiptu FN dan dua debt collector telah saling melapor. Kedua perkara ditangani secara profesional oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.
Sebelumnya Aiptu FN telah dipatsus oleh Bid Propam Polda Sumsel. Meskipun sudah memproses laporan istri Aiptu FN, Polda Sumsel juga melakukan hal yang sama terhadap laporan debt collector.
“Saya tegaskan penyidik bertindak profesional dan proporsional. Di patsus dalam rangka pemeriksaan Propam dan hari ini lanjut di periksa terkait laporan pidana," kata Kombes Pol Sunarto.
Lihat Juga :