2 Debt Collector Kasus Perampasan Terhadap Aiptu FN Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kamis, 25 April 2024 - 20:27 WIB
loading...
2 Debt Collector Kasus Perampasan Terhadap Aiptu FN Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait saat konferensi pers di Polda Sumsel, Kamis (25/4/2024). Foto/Era Neizma Wedya.
A A A
PALEMBANG - Subdit III Jatanras Polda Sumsel menetapkan dua debt collector Bambang dan Robert sebagai tersangka dalam kasus perampasan dan pengeroyokan saat penarikan paksa mobil Avanza Aiptu Fandri alias FN di parkiran Palembang Square Mall pada 23 Maret 2024.

Tersangka Robert dan Bambang terancam dijerat dengan berlapis dengan Pasal 368 KUHP atau 365 dan atau Pasal 170 jo 55 dengan ancaman 9 tahun penjara. Polda Sumsel juga melakukan penahanan terhadap kedua debt collector itu setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (25/4/2024).

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan, kedua tersangka sempat mangkir dua kali saat dilakukan pemanggilan sebagai saksi. Untuk itu, dilakukan penjemputan secara paksa keduanya.



“Kami mengeluarkan surat perintah untuk membawa mereka ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara dan bukti-bukti sudah cukup. Selanjutnya kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya saat konferensi pers di Polda Sumsel.

Yunar menambahkan, untuk peran kedua tersangka yakni mengeksekusi mobil korban dan mengintimidasinya. “Peran tersangka yang berusaha mengekesekusi korban dan mengintimidasi koran pada saat di TKP,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak debt collector lebih dulu melaporkan Aiptu FN polisi atas kasus penganiayaan. Terkait kelanjutan laporan tersebut, Yunar belum mau berkomentar lebih lanjut.

"Untuk laporan dari debt collector itu dalam konteks perkara lain, bukan yang ini ya," ucapnya singkat.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1448 seconds (0.1#10.140)