2 Debt Collector Kasus Perampasan Terhadap Aiptu FN Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kamis, 25 April 2024 - 20:27 WIB
loading...
2 Debt Collector Kasus...
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait saat konferensi pers di Polda Sumsel, Kamis (25/4/2024). Foto/Era Neizma Wedya.
A A A
PALEMBANG - Subdit III Jatanras Polda Sumsel menetapkan dua debt collector Bambang dan Robert sebagai tersangka dalam kasus perampasan dan pengeroyokan saat penarikan paksa mobil Avanza Aiptu Fandri alias FN di parkiran Palembang Square Mall pada 23 Maret 2024.

Tersangka Robert dan Bambang terancam dijerat dengan berlapis dengan Pasal 368 KUHP atau 365 dan atau Pasal 170 jo 55 dengan ancaman 9 tahun penjara. Polda Sumsel juga melakukan penahanan terhadap kedua debt collector itu setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (25/4/2024).

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan, kedua tersangka sempat mangkir dua kali saat dilakukan pemanggilan sebagai saksi. Untuk itu, dilakukan penjemputan secara paksa keduanya.

Baca juga; Istri Oknum Polisi Serang Debt Collector Mengadu ke Polda Sumsel

“Kami mengeluarkan surat perintah untuk membawa mereka ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara dan bukti-bukti sudah cukup. Selanjutnya kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya saat konferensi pers di Polda Sumsel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
Hendak Demo di Bundaran...
Hendak Demo di Bundaran HI, Mahasiswa Diadang Polisi di Depan UOB Plaza
Hendak Demo di Patung...
Hendak Demo di Patung Kuda, Ratusan Mahasiswa Diadang Polisi di Semanggi
Aksi Demo di Gedung...
Aksi Demo di Gedung DPR, Puluhan Mahasiswa Terlibat Aksi Dorong dengan Polisi
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Putin Siapkan KTT Rusia-ASEAN...
Putin Siapkan KTT Rusia-ASEAN dan Perundingan Bilateral di Sela-selanya
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Prancis di Persimpangan...
Prancis di Persimpangan Mimpi dan Trauma
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
5 Badan Intelijen Terbaik...
5 Badan Intelijen Terbaik pada 2025, Nomor 2 Paling Kejam dan Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved