Buron 2 Pekan, Pelaku Penusukan Debt Collector di Sukabumi Diringkus Polisi

Senin, 03 Juni 2024 - 16:18 WIB
loading...
Buron 2 Pekan, Pelaku...
J alias K (45), terduga pelaku penusukan debt collector Arlan Sutarlan (41) di Sukabumi, akhirnya ditangkap polisi setelah 14 hari buron. Foto/Ist
A A A
SUKABUMI - J alias K (45), terduga pelaku penusukan debt collector Arlan Sutarlan (41) di Sukabumi, akhirnya ditangkap polisi setelah 14 hari kabur ke Cikarang Bekasi. J ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah menusuk Arlan di bagian leher saat menagih tunggakan cicilan kendaraan roda empat.

Penangkapan J dilakukan oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota di Kampung Danas, Kelurahan Hegar Mukti, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (1/6/2024).

"Alhamdulillah, terduga pelaku J alias K berhasil kita amankan di daerah Cikarang Kabupaten Bekasi," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, Senin (3/6/2024).

J diduga melakukan penusukan karena kesalahpahaman dalam masalah hutang piutang.



"Terduga pelaku ini mungkin tidak terima saat ditagih atau ditanyakan korban hingga akhirnya kalap dan menusuk korban di bagian leher," jelas Bagus.

Saat ini, J telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Dia dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang terluka dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Sebelumnya, pada Senin (13/5/2024) malam, J menusuk Arlan di Jalan Limusnunggal, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.

J kabur setelah penusukan dan mengganti plat nomor mobilnya. Arlan dilarikan ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk mendapatkan pertolongan medis.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1686 seconds (0.1#10.140)