Buron 2 Pekan, Pelaku Penusukan Debt Collector di Sukabumi Diringkus Polisi
Senin, 03 Juni 2024 - 16:18 WIB
loading...
J alias K (45), terduga pelaku penusukan debt collector Arlan Sutarlan (41) di Sukabumi, akhirnya ditangkap polisi setelah 14 hari buron. Foto/Ist
A
A
A
SUKABUMI - J alias K (45), terduga pelaku penusukan debt collector Arlan Sutarlan (41) di Sukabumi, akhirnya ditangkap polisi setelah 14 hari kabur ke Cikarang Bekasi. J ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah menusuk Arlan di bagian leher saat menagih tunggakan cicilan kendaraan roda empat.
Penangkapan J dilakukan oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota di Kampung Danas, Kelurahan Hegar Mukti, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (1/6/2024).
"Alhamdulillah, terduga pelaku J alias K berhasil kita amankan di daerah Cikarang Kabupaten Bekasi," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, Senin (3/6/2024).
J diduga melakukan penusukan karena kesalahpahaman dalam masalah hutang piutang.
Baca Juga: Ditagih Tunggakan Mobil 3 Bulan, Nasabah Tusuk Debt Collector di Sukabumi
Penangkapan J dilakukan oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota di Kampung Danas, Kelurahan Hegar Mukti, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (1/6/2024).
"Alhamdulillah, terduga pelaku J alias K berhasil kita amankan di daerah Cikarang Kabupaten Bekasi," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, Senin (3/6/2024).
J diduga melakukan penusukan karena kesalahpahaman dalam masalah hutang piutang.
Baca Juga: Ditagih Tunggakan Mobil 3 Bulan, Nasabah Tusuk Debt Collector di Sukabumi
Lihat Juga :