Misteri Patih Kerajaan Sumedang dan Larangan Mengenakan Baju Batik
Senin, 13 Maret 2023 - 07:22 WIB
Kerajaan Sumedang Larang menjadi pewaris kekuasaan Kerajaan Padjadjaran, ketika Kerajaan Pajajaran runtuh setelah menerima empat orang Kandaga Lante Kerajaan Pajadjaran, beserta simbol kerajaan berupa Mahkota Binokasih. Pada saat itu wilayah kekuasaan Kerajaan Sumedang Larang semakin luas sebagai warisan dari Kerajaan Padjadjaran.
Sepeninggal Prabu Geusan Ulun, kekuasaan Kerajaan Sumedang Larang melemah menyebabkan banyak wilayah yang melepaskan diri dari kekuasaan Kerajaan Sumedang Larang. Dan akhirnya kekuasaannya hanya meliputi Parakanmuncang, Bandung dan Sukapura saja.
Ketika Kerajaan Mataram memperluas kekuasaannya sampai ke wilayah Jawa Barat, Sumedang memilih untuk tunduk dan menjadi bagian dari kekuasaan Kerajaan Mataram, dengan status bukan lagi sebagai kerajaan namun lebih sebagai sebuah kabupaten.
Saat VOC Belanda mulai berkuasa dan merebut wilayah Jawa Barat dari Kerajaan Mataram, wilayah Jawa Barat dibagi menjadi beberapa kabupaten, termasuk Kabupaten Sumedang. Pada masa setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, Kabupaten Sumedang resmi menjadi wilayah Jawa Barat, berdasarkan UU No. 14/1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat.
Sepeninggal Prabu Geusan Ulun, kekuasaan Kerajaan Sumedang Larang melemah menyebabkan banyak wilayah yang melepaskan diri dari kekuasaan Kerajaan Sumedang Larang. Dan akhirnya kekuasaannya hanya meliputi Parakanmuncang, Bandung dan Sukapura saja.
Ketika Kerajaan Mataram memperluas kekuasaannya sampai ke wilayah Jawa Barat, Sumedang memilih untuk tunduk dan menjadi bagian dari kekuasaan Kerajaan Mataram, dengan status bukan lagi sebagai kerajaan namun lebih sebagai sebuah kabupaten.
Saat VOC Belanda mulai berkuasa dan merebut wilayah Jawa Barat dari Kerajaan Mataram, wilayah Jawa Barat dibagi menjadi beberapa kabupaten, termasuk Kabupaten Sumedang. Pada masa setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, Kabupaten Sumedang resmi menjadi wilayah Jawa Barat, berdasarkan UU No. 14/1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat.
(eyt)
tulis komentar anda