Dewan Bulukumba Sebut Kades Tak Punya Kewenangan Tolak Pansus BLT

Kamis, 16 Juli 2020 - 17:57 WIB
DPRD Bulukumba menegaskan bahwa kepala desa tidak mempunyai kewenangan menolak pansus BLT. Foto/Istimewa
BULUKUMBA - Anggota DPRD Bulukumba , Andi Hamzah Pangki, menegaskan kepala desa (kades) tidak memiliki kewenangan apapun untuk menolak kinerja panitia khusus atau pansus yang dibentuk dewan. Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Golkar itu merespons penolakan sejumlah kades atas pembentukan pansus bantuan langsung tunai (BLT).

Hamzah menerangkan pembentukan pansus berkaitan dengan fungsi DPRD yakni pengawasan. Ia juga mengatakan pansus yang dibentuk bukan berarti mencurigai pemerintah desa dalam menyalurkan anggaran.

"Jadi yang harus dipahami, kami bekerja sesuai tupoksi. Tidak ada satupun pihak yang bisa ikut campur apalagi ingin menolak jalannya Pansus ini," terangnya, Kamis (16/7/2020).

Hamzah melanjutkan langkah kades menolak undangan pansus BLT dana desa merupakan tindakan yang keliru. Apalagi kata dia, pansus ini merupakan aspirasi masyarakat yang banyak memperotes pembagian BLT yang dilakukan kades.





"Intinya begini, kami tidak akan memutuskan menyepakati pansus jika bukan suara masyarakat yang kami dengar," imbuh dia.

Hamzah mengaku bila para kades menolak undangan pansus, dewan akan mengajukan hak interpalasi kepada Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali dan merekomendasikan kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan kades.

"Keputusan keberadaan pansus sudah ketuk palu, dan itu harga mati kami harus jalankan," tegas dia.

Hal senada disampaikan Ketua Pansus BLT Dana Desa, Pasakai. Ia mengatakan meskipun pades menolak, kinerja pansus akan terus berjalan. "Kami akan menyurati kembali Bupati Bulukumba untuk menghadirkan seluruh kades," tutur Pasakai.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More