Dewan Bulukumba Sebut Kades Tak Punya Kewenangan Tolak Pansus BLT

Kamis, 16 Juli 2020 - 17:57 WIB
DPRD Bulukumba menegaskan bahwa kepala desa tidak mempunyai kewenangan menolak pansus BLT. Foto/Istimewa
BULUKUMBA - Anggota DPRD Bulukumba , Andi Hamzah Pangki, menegaskan kepala desa (kades) tidak memiliki kewenangan apapun untuk menolak kinerja panitia khusus atau pansus yang dibentuk dewan. Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Golkar itu merespons penolakan sejumlah kades atas pembentukan pansus bantuan langsung tunai (BLT).

Hamzah menerangkan pembentukan pansus berkaitan dengan fungsi DPRD yakni pengawasan. Ia juga mengatakan pansus yang dibentuk bukan berarti mencurigai pemerintah desa dalam menyalurkan anggaran.



"Jadi yang harus dipahami, kami bekerja sesuai tupoksi. Tidak ada satupun pihak yang bisa ikut campur apalagi ingin menolak jalannya Pansus ini," terangnya, Kamis (16/7/2020).

Hamzah melanjutkan langkah kades menolak undangan pansus BLT dana desa merupakan tindakan yang keliru. Apalagi kata dia, pansus ini merupakan aspirasi masyarakat yang banyak memperotes pembagian BLT yang dilakukan kades.

Baca Juga: Tolak Pansus BLT Dana Desa, 109 Kades Seruduk Gedung DPRD Bulukumba
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!