Dewan Bulukumba Sebut Kades Tak Punya Kewenangan Tolak Pansus BLT

Kamis, 16 Juli 2020 - 17:57 WIB
loading...
Dewan Bulukumba Sebut...
DPRD Bulukumba menegaskan bahwa kepala desa tidak mempunyai kewenangan menolak pansus BLT. Foto/Istimewa
A A A
BULUKUMBA - Anggota DPRD Bulukumba , Andi Hamzah Pangki, menegaskan kepala desa (kades) tidak memiliki kewenangan apapun untuk menolak kinerja panitia khusus atau pansus yang dibentuk dewan. Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Golkar itu merespons penolakan sejumlah kades atas pembentukan pansus bantuan langsung tunai (BLT).

Hamzah menerangkan pembentukan pansus berkaitan dengan fungsi DPRD yakni pengawasan. Ia juga mengatakan pansus yang dibentuk bukan berarti mencurigai pemerintah desa dalam menyalurkan anggaran.

"Jadi yang harus dipahami, kami bekerja sesuai tupoksi. Tidak ada satupun pihak yang bisa ikut campur apalagi ingin menolak jalannya Pansus ini," terangnya, Kamis (16/7/2020).

Hamzah melanjutkan langkah kades menolak undangan pansus BLT dana desa merupakan tindakan yang keliru. Apalagi kata dia, pansus ini merupakan aspirasi masyarakat yang banyak memperotes pembagian BLT yang dilakukan kades.



"Intinya begini, kami tidak akan memutuskan menyepakati pansus jika bukan suara masyarakat yang kami dengar," imbuh dia.

Hamzah mengaku bila para kades menolak undangan pansus, dewan akan mengajukan hak interpalasi kepada Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali dan merekomendasikan kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan kades.

"Keputusan keberadaan pansus sudah ketuk palu, dan itu harga mati kami harus jalankan," tegas dia.

Hal senada disampaikan Ketua Pansus BLT Dana Desa, Pasakai. Ia mengatakan meskipun pades menolak, kinerja pansus akan terus berjalan. "Kami akan menyurati kembali Bupati Bulukumba untuk menghadirkan seluruh kades," tutur Pasakai.

Sebelumnya, sejumlah kades melakukan aksi meninggalkan ruang rapat paripurna di gedung DPRD secara bersama-sama. Hal itu sebagai aksi penolakan pembentukan Pansus BLT Dana Desa. Namun dua Kades yakni Kades Balibo Hj. Darmawati dan Kades Kahayya, Abdul Rahman justru menghadiri Rapat Pansus BLT DD di Ruang Paripurna DPRD Bulukumba, Rabu (15/7/2020) lalu.



Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bulukumba, Andi Kurniady, enggan berbicara terlalu jauh terkait pansus yang telah di bentuk DPRD Bulukumba. Pansus tersebut dianggap sepenuhnya kewenangan DPRD Kabupaten Bulukumba.

“Jika DPRD menganggap pembentukan Pansus itu penting, itu kewenangannya membentuk pansus,” katanya.

Andi Kurniady juga mengatakan bahwa dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) BLT Dana Desa, yang terlibat dalam pengawasan adalah Inspektorat, Camat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Yang ada dalam Juklak BLT Dana Desa memang seperti itu, pelaksanaan penyaluran secara terstruktur diawasi oleh Inspektorat, Camat, dan BPD. Tapi, pengawasan secara umum DPRD boleh-boleh saja, bahkan LSM bisa mengawasi, komponen masyarakat saja boleh mengawasi, apalagi DPRD,” ungkapnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3111 seconds (0.1#10.140)