Terbukti Bersalah, Bandar Judi Hanya Dihukum 1 Tahun Penjara di PN Medan

Rabu, 18 Januari 2023 - 23:24 WIB
loading...
Terbukti Bersalah, Bandar...
Sidang pembacaan vonis terhadap Tek Siong secara daring lewat telekonferensi video dari ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/1/2023). Foto: Istimewa
A A A
MEDAN - Terdakwa bandar judi bernama Tek Siong dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan . Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyediakan sarana tempat bermain judi ketangkasan tembak ikan dan Roulette Bubble Gun di Komplek Asia Mega Mas.

Vonis terhadap Tek Siong dibacakan Ketua Majelis Hakim, Philip Soetpiet, dalam persidangan yang digelar secara daring lewat telekonferensi video dari ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Pengadaan Internet Kampus, Mantan Rektor UIN Suska Riau Divonis 2 Tahun 10 Bulan

Vonis ini terbilang sangat ringan, karena perbuatan Tek Siong merupakan perbuatan didakwa melanggar ketentuan pada Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHPidana, yang sedianya diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Polri Gerebek...
Bareskrim Polri Gerebek New Zone Medan, Tempat Hiburan Malam Penjual Narkoba Tinggal Tunggu Waktu
Layanan Stroke Medan...
Layanan Stroke Medan Raih Pengakuan Internasional dari World Stroke Organization
321 WNA Pelaku Judi...
321 WNA Pelaku Judi Online Ditangkap, Polri Dinilai Tegakkan Kedaulatan Digital
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Medan Binsar Simarmata Ajak Warga Jadi Relawan Adminduk, Perkuat Akses Layanan Publik
Dorong Mediasi, Tokoh...
Dorong Mediasi, Tokoh Pemuda Muslim Sumut Minta Tak Ada Sweeping Lapak Daging
Muhammadiyah Resmikan...
Muhammadiyah Resmikan Tahap 3 SPPG di Medan
3,4 Juta Situs Judi...
3,4 Juta Situs Judi Online Telah Diblokir sejak Oktober 2024 hingga Mei 2026
Polisi Usut Penyandang...
Polisi Usut Penyandang Dana hingga Penyewa Gedung Hayam Wuruk yang Jadi Markas Judi Online
Apresiasi Penangkapan...
Apresiasi Penangkapan 321 WNA Sindikat Judi Online, Penasihat Ahli Kapolri: Sangat Meresahkan
Rekomendasi
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
GenIUS Expo 2026 Dorong...
GenIUS Expo 2026 Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri melalui Karya dan Inovasi
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Berita Terkini
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved