Terbukti Bersalah, Bandar Judi Hanya Dihukum 1 Tahun Penjara di PN Medan
Rabu, 18 Januari 2023 - 23:24 WIB
loading...
Sidang pembacaan vonis terhadap Tek Siong secara daring lewat telekonferensi video dari ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/1/2023). Foto: Istimewa
A
A
A
MEDAN - Terdakwa bandar judi bernama Tek Siong dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan . Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyediakan sarana tempat bermain judi ketangkasan tembak ikan dan Roulette Bubble Gun di Komplek Asia Mega Mas.
Vonis terhadap Tek Siong dibacakan Ketua Majelis Hakim, Philip Soetpiet, dalam persidangan yang digelar secara daring lewat telekonferensi video dari ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Pengadaan Internet Kampus, Mantan Rektor UIN Suska Riau Divonis 2 Tahun 10 Bulan
Vonis ini terbilang sangat ringan, karena perbuatan Tek Siong merupakan perbuatan didakwa melanggar ketentuan pada Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHPidana, yang sedianya diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.
Vonis terhadap Tek Siong dibacakan Ketua Majelis Hakim, Philip Soetpiet, dalam persidangan yang digelar secara daring lewat telekonferensi video dari ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Pengadaan Internet Kampus, Mantan Rektor UIN Suska Riau Divonis 2 Tahun 10 Bulan
Vonis ini terbilang sangat ringan, karena perbuatan Tek Siong merupakan perbuatan didakwa melanggar ketentuan pada Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHPidana, yang sedianya diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.
Lihat Juga :