Terbukti Bersalah, Bandar Judi Hanya Dihukum 1 Tahun Penjara di PN Medan

Rabu, 18 Januari 2023 - 23:24 WIB
loading...
Terbukti Bersalah, Bandar...
Sidang pembacaan vonis terhadap Tek Siong secara daring lewat telekonferensi video dari ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/1/2023). Foto: Istimewa
A A A
MEDAN - Terdakwa bandar judi bernama Tek Siong dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan . Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyediakan sarana tempat bermain judi ketangkasan tembak ikan dan Roulette Bubble Gun di Komplek Asia Mega Mas.

Vonis terhadap Tek Siong dibacakan Ketua Majelis Hakim, Philip Soetpiet, dalam persidangan yang digelar secara daring lewat telekonferensi video dari ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Pengadaan Internet Kampus, Mantan Rektor UIN Suska Riau Divonis 2 Tahun 10 Bulan

Vonis ini terbilang sangat ringan, karena perbuatan Tek Siong merupakan perbuatan didakwa melanggar ketentuan pada Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHPidana, yang sedianya diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Polri Gerebek...
Bareskrim Polri Gerebek New Zone Medan, Tempat Hiburan Malam Penjual Narkoba Tinggal Tunggu Waktu
Layanan Stroke Medan...
Layanan Stroke Medan Raih Pengakuan Internasional dari World Stroke Organization
321 WNA Pelaku Judi...
321 WNA Pelaku Judi Online Ditangkap, Polri Dinilai Tegakkan Kedaulatan Digital
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Medan Binsar Simarmata Ajak Warga Jadi Relawan Adminduk, Perkuat Akses Layanan Publik
Dorong Mediasi, Tokoh...
Dorong Mediasi, Tokoh Pemuda Muslim Sumut Minta Tak Ada Sweeping Lapak Daging
Muhammadiyah Resmikan...
Muhammadiyah Resmikan Tahap 3 SPPG di Medan
3,4 Juta Situs Judi...
3,4 Juta Situs Judi Online Telah Diblokir sejak Oktober 2024 hingga Mei 2026
Polisi Usut Penyandang...
Polisi Usut Penyandang Dana hingga Penyewa Gedung Hayam Wuruk yang Jadi Markas Judi Online
Apresiasi Penangkapan...
Apresiasi Penangkapan 321 WNA Sindikat Judi Online, Penasihat Ahli Kapolri: Sangat Meresahkan
Rekomendasi
IHSG Menguat 2,67% Sore...
IHSG Menguat 2,67% Sore Ini, Ditutup di Level 5.900
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Berita Terkini
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Wali Kota Tangsel: Gizi Anak Jadi Prioritas Pembangunan SDM
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved