Terbukti Bersalah, Bandar Judi Hanya Dihukum 1 Tahun Penjara di PN Medan
loading...
A
A
A
MEDAN - Terdakwa bandar judi bernama Tek Siong dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan . Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyediakan sarana tempat bermain judi ketangkasan tembak ikan dan Roulette Bubble Gun di Komplek Asia Mega Mas.
Vonis terhadap Tek Siong dibacakan Ketua Majelis Hakim, Philip Soetpiet, dalam persidangan yang digelar secara daring lewat telekonferensi video dari ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/1/2023).
Vonis ini terbilang sangat ringan, karena perbuatan Tek Siong merupakan perbuatan didakwa melanggar ketentuan pada Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHPidana, yang sedianya diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.
Namun hakim menjatuhi hukuman 1 tahun penjara setelah Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga menuntut Tek Siong dengan hanya hukuman 2 tahun penjara. "Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 1 tahun," kata hakim Philip.
Selain Tek Siong, majelis hakim juga menjatuhi hukuman 16 bulan penjara kepada dua terdakwa lainnya (berkas terpisah). Yakni Indah Sari Nasution alias Indah bersama Silvia Dwi Putri alias Via.
Kedua terdakwa ini merupakan kasir sekaligus pengelola lokasi judi tersebut. Mereka dihukum lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar keduanya dijatuhi pidana 2,5 tahun atau 30 bulan penjara.
"Bagaimana judi di Sumut ini bisa hilang kalau bandar yang jelas-jelas bersalah seperti ini hanya dihukum ringan. Jauh dari ancaman hukuman diatur undang-undang," cibir Ridho Alamsyah, pemerhati penyakit masyarakat di Medan.
Vonis terhadap Tek Siong dibacakan Ketua Majelis Hakim, Philip Soetpiet, dalam persidangan yang digelar secara daring lewat telekonferensi video dari ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/1/2023).
Vonis ini terbilang sangat ringan, karena perbuatan Tek Siong merupakan perbuatan didakwa melanggar ketentuan pada Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHPidana, yang sedianya diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.
Namun hakim menjatuhi hukuman 1 tahun penjara setelah Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga menuntut Tek Siong dengan hanya hukuman 2 tahun penjara. "Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 1 tahun," kata hakim Philip.
Selain Tek Siong, majelis hakim juga menjatuhi hukuman 16 bulan penjara kepada dua terdakwa lainnya (berkas terpisah). Yakni Indah Sari Nasution alias Indah bersama Silvia Dwi Putri alias Via.
Kedua terdakwa ini merupakan kasir sekaligus pengelola lokasi judi tersebut. Mereka dihukum lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar keduanya dijatuhi pidana 2,5 tahun atau 30 bulan penjara.
"Bagaimana judi di Sumut ini bisa hilang kalau bandar yang jelas-jelas bersalah seperti ini hanya dihukum ringan. Jauh dari ancaman hukuman diatur undang-undang," cibir Ridho Alamsyah, pemerhati penyakit masyarakat di Medan.