Terbukti Bersalah, Bandar Judi Hanya Dihukum 1 Tahun Penjara di PN Medan

Rabu, 18 Januari 2023 - 23:24 WIB
loading...
A A A
Pengungkapan praktik judi yang dibandari oleh Tek Siong ini awalnya dibongkar oleh personel Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan pada Sabtu malam, 11 Juni 2022 lalu.



Saat itu dari lokasi judi yang beralamat di Jalan Asia Indah Blok DD, Kecamatan Medan Area, Kota Medan itu, Polisi menemukan puluhan unit mesin judi ketangkasan. Polisi juga berhasil menyita sejumlah telepon seluler dan uang senilai lebih dari Rp 42 juta.

Kedua pengelola tempat judi itu, Indah dan Via juga ikut diamankan. Belakangan Indah dan Via mengaku jika lokasi judi itu milik Tek Siong.

Polisi pun kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Tek Siong keesokan harinya di Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Tek Siong pun kemudian diperiksa hingga akhirnya diseret ke persidangan dan dinyatakan bersalah.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2632 seconds (0.1#10.140)