Terbukti Bersalah, Bandar Judi Hanya Dihukum 1 Tahun Penjara di PN Medan

Rabu, 18 Januari 2023 - 23:24 WIB
loading...
Terbukti Bersalah, Bandar Judi Hanya Dihukum 1 Tahun Penjara di PN Medan
Sidang pembacaan vonis terhadap Tek Siong secara daring lewat telekonferensi video dari ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/1/2023). Foto: Istimewa
A A A
MEDAN - Terdakwa bandar judi bernama Tek Siong dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan . Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyediakan sarana tempat bermain judi ketangkasan tembak ikan dan Roulette Bubble Gun di Komplek Asia Mega Mas.

Vonis terhadap Tek Siong dibacakan Ketua Majelis Hakim, Philip Soetpiet, dalam persidangan yang digelar secara daring lewat telekonferensi video dari ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/1/2023).



Vonis ini terbilang sangat ringan, karena perbuatan Tek Siong merupakan perbuatan didakwa melanggar ketentuan pada Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHPidana, yang sedianya diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.



Namun hakim menjatuhi hukuman 1 tahun penjara setelah Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga menuntut Tek Siong dengan hanya hukuman 2 tahun penjara. "Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 1 tahun," kata hakim Philip.

Selain Tek Siong, majelis hakim juga menjatuhi hukuman 16 bulan penjara kepada dua terdakwa lainnya (berkas terpisah). Yakni Indah Sari Nasution alias Indah bersama Silvia Dwi Putri alias Via.



Kedua terdakwa ini merupakan kasir sekaligus pengelola lokasi judi tersebut. Mereka dihukum lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar keduanya dijatuhi pidana 2,5 tahun atau 30 bulan penjara.

"Bagaimana judi di Sumut ini bisa hilang kalau bandar yang jelas-jelas bersalah seperti ini hanya dihukum ringan. Jauh dari ancaman hukuman diatur undang-undang," cibir Ridho Alamsyah, pemerhati penyakit masyarakat di Medan.

Pengungkapan praktik judi yang dibandari oleh Tek Siong ini awalnya dibongkar oleh personel Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan pada Sabtu malam, 11 Juni 2022 lalu.



Saat itu dari lokasi judi yang beralamat di Jalan Asia Indah Blok DD, Kecamatan Medan Area, Kota Medan itu, Polisi menemukan puluhan unit mesin judi ketangkasan. Polisi juga berhasil menyita sejumlah telepon seluler dan uang senilai lebih dari Rp 42 juta.

Kedua pengelola tempat judi itu, Indah dan Via juga ikut diamankan. Belakangan Indah dan Via mengaku jika lokasi judi itu milik Tek Siong.

Polisi pun kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Tek Siong keesokan harinya di Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Tek Siong pun kemudian diperiksa hingga akhirnya diseret ke persidangan dan dinyatakan bersalah.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7651 seconds (0.1#10.140)