Terbukti Bersalah, Bandar Judi Hanya Dihukum 1 Tahun Penjara di PN Medan

Rabu, 18 Januari 2023 - 23:24 WIB
loading...
Terbukti Bersalah, Bandar...
Sidang pembacaan vonis terhadap Tek Siong secara daring lewat telekonferensi video dari ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/1/2023). Foto: Istimewa
A A A
MEDAN - Terdakwa bandar judi bernama Tek Siong dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan . Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyediakan sarana tempat bermain judi ketangkasan tembak ikan dan Roulette Bubble Gun di Komplek Asia Mega Mas.

Vonis terhadap Tek Siong dibacakan Ketua Majelis Hakim, Philip Soetpiet, dalam persidangan yang digelar secara daring lewat telekonferensi video dari ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Pengadaan Internet Kampus, Mantan Rektor UIN Suska Riau Divonis 2 Tahun 10 Bulan

Vonis ini terbilang sangat ringan, karena perbuatan Tek Siong merupakan perbuatan didakwa melanggar ketentuan pada Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHPidana, yang sedianya diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.



Namun hakim menjatuhi hukuman 1 tahun penjara setelah Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga menuntut Tek Siong dengan hanya hukuman 2 tahun penjara. "Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 1 tahun," kata hakim Philip.

Selain Tek Siong, majelis hakim juga menjatuhi hukuman 16 bulan penjara kepada dua terdakwa lainnya (berkas terpisah). Yakni Indah Sari Nasution alias Indah bersama Silvia Dwi Putri alias Via.

Baca juga: Jelang Kongres, Ini Pesan Edy Rahmayadi untuk Calon Ketum PSSI

Kedua terdakwa ini merupakan kasir sekaligus pengelola lokasi judi tersebut. Mereka dihukum lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar keduanya dijatuhi pidana 2,5 tahun atau 30 bulan penjara.

"Bagaimana judi di Sumut ini bisa hilang kalau bandar yang jelas-jelas bersalah seperti ini hanya dihukum ringan. Jauh dari ancaman hukuman diatur undang-undang," cibir Ridho Alamsyah, pemerhati penyakit masyarakat di Medan.

Pengungkapan praktik judi yang dibandari oleh Tek Siong ini awalnya dibongkar oleh personel Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan pada Sabtu malam, 11 Juni 2022 lalu.

Baca juga: Madina Gempar! 3 Warga Hilang Misterius di Bukit Barisan, Diduga Dimangsa Harimau

Saat itu dari lokasi judi yang beralamat di Jalan Asia Indah Blok DD, Kecamatan Medan Area, Kota Medan itu, Polisi menemukan puluhan unit mesin judi ketangkasan. Polisi juga berhasil menyita sejumlah telepon seluler dan uang senilai lebih dari Rp 42 juta.

Kedua pengelola tempat judi itu, Indah dan Via juga ikut diamankan. Belakangan Indah dan Via mengaku jika lokasi judi itu milik Tek Siong.

Polisi pun kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Tek Siong keesokan harinya di Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Tek Siong pun kemudian diperiksa hingga akhirnya diseret ke persidangan dan dinyatakan bersalah.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Falah Desak Bandar...
Gus Falah Desak Bandar Judi Berkedok Game Center Ditindak Maksimal Sesuai KUHP Baru
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Bareskrim Polri Gerebek...
Bareskrim Polri Gerebek New Zone Medan, Tempat Hiburan Malam Penjual Narkoba Tinggal Tunggu Waktu
Layanan Stroke Medan...
Layanan Stroke Medan Raih Pengakuan Internasional dari World Stroke Organization
321 WNA Pelaku Judi...
321 WNA Pelaku Judi Online Ditangkap, Polri Dinilai Tegakkan Kedaulatan Digital
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Medan Binsar Simarmata Ajak Warga Jadi Relawan Adminduk, Perkuat Akses Layanan Publik
3,4 Juta Situs Judi...
3,4 Juta Situs Judi Online Telah Diblokir sejak Oktober 2024 hingga Mei 2026
Polisi Usut Penyandang...
Polisi Usut Penyandang Dana hingga Penyewa Gedung Hayam Wuruk yang Jadi Markas Judi Online
Apresiasi Penangkapan...
Apresiasi Penangkapan 321 WNA Sindikat Judi Online, Penasihat Ahli Kapolri: Sangat Meresahkan
Rekomendasi
AS dan Iran Berdamai,...
AS dan Iran Berdamai, Wapres Amerika Berbalik Kecam Israel
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved