Dilaporkan Anggota Dewan ke Polisi, Bupati Biak Numfor Siap Dipanggil
loading...
A
A
A
BIAK NUMFOR - Bupati Biak Numfor Papua Herry Ario Naap membantah adanya aksi provokatif dirinya serta penganiayaan yang dilakukan dua stafnya terhadap anggota DPRD Biak Numfor, Jhon Mandibo beberapa waktu lalu.
Menurutnya laporan yang dibuat oleh Jhon Mandibo ke Polres Biak Numfor keliru, mengingat dirinya bersama dua orang Stafnya tidak melakukan aksi apa pun.
"Tidak ada staf atau ajudan saya yang melakukan pemukulan terhadap yang bersangkutan (Jhon red)," ungkapnya Minggu (12/7) malam.
Ia pun mengakui sempat menyampaikan ucapan dengan nada tinggi, mengingat dirinya meminta klarifikasi terhadap Jhon Mandibo, yang mana sebelumnya telah membuat opini di media bahwa anggaran penanganan COVID-19 di Kabupaten Biak Numfor sebesar Rp 152 Milliar.
"Anggaran kami hanya Rp 39 Milliar dari mana sampai Rp 152 Milliar, dana itu (Rp39 Miliar) sudah terdata di pusat. Oleh karena itu saya meminta klarifikasi, dalam rapat tersebut agar Jhon jangan membangun opini disituasi seperti ini," jelasnya.
Ia pun bersedia apabila nantinya di panggil pihak kepolisian prihal laporan yang dibuat oleh Jhon Mandibo.
"Saya siapa saja kalau di panggil untuk dimintai keterangan. Banyak saksi dalam insiden itu, saya mau pun dua orang staf saya tidak lakukan apa pun. Sempat terjadi tarik menarik tapi itu dilakukan oleh salah satu rekan Jhon yang juga anggota DPRD kemungkinan saat itu tangannya terkena wajah Jhon, tapi itu bukan kami," bebernya.
Hingga saat ini Kata Herry, pihaknya tidak terlalu menggubris isu yang dibangun, mengingat fokus utama ialah penanganan COVID-19 19 di Kabupaten Biak Numfor.
"Kalau mau ambil jalur hukum saya bisa lakukan, tapi ada pekerjaan besar yang harus saya sebagai kepala daerah yang kerjakan. Intinya saya masih mau mengambil jalur penyelesaian secara kekeluargaan, karena semua penyelesaian tidak perlu menggunakan jalur hukum kalau bisa diselesaikan," tegasnya.
Sementara itu anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor Jhon Mandibo melaporkan Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap beserta dua Stafnya dan seorang anggota DRPD lainnya kepada pihak kepolisian atas dugaan kasus perbuatannya tidak menyenangkan dan penganiayaan, Jumat (10/7/2020) lalu.
Menurutnya laporan yang dibuat oleh Jhon Mandibo ke Polres Biak Numfor keliru, mengingat dirinya bersama dua orang Stafnya tidak melakukan aksi apa pun.
"Tidak ada staf atau ajudan saya yang melakukan pemukulan terhadap yang bersangkutan (Jhon red)," ungkapnya Minggu (12/7) malam.
Ia pun mengakui sempat menyampaikan ucapan dengan nada tinggi, mengingat dirinya meminta klarifikasi terhadap Jhon Mandibo, yang mana sebelumnya telah membuat opini di media bahwa anggaran penanganan COVID-19 di Kabupaten Biak Numfor sebesar Rp 152 Milliar.
"Anggaran kami hanya Rp 39 Milliar dari mana sampai Rp 152 Milliar, dana itu (Rp39 Miliar) sudah terdata di pusat. Oleh karena itu saya meminta klarifikasi, dalam rapat tersebut agar Jhon jangan membangun opini disituasi seperti ini," jelasnya.
Ia pun bersedia apabila nantinya di panggil pihak kepolisian prihal laporan yang dibuat oleh Jhon Mandibo.
"Saya siapa saja kalau di panggil untuk dimintai keterangan. Banyak saksi dalam insiden itu, saya mau pun dua orang staf saya tidak lakukan apa pun. Sempat terjadi tarik menarik tapi itu dilakukan oleh salah satu rekan Jhon yang juga anggota DPRD kemungkinan saat itu tangannya terkena wajah Jhon, tapi itu bukan kami," bebernya.
Hingga saat ini Kata Herry, pihaknya tidak terlalu menggubris isu yang dibangun, mengingat fokus utama ialah penanganan COVID-19 19 di Kabupaten Biak Numfor.
"Kalau mau ambil jalur hukum saya bisa lakukan, tapi ada pekerjaan besar yang harus saya sebagai kepala daerah yang kerjakan. Intinya saya masih mau mengambil jalur penyelesaian secara kekeluargaan, karena semua penyelesaian tidak perlu menggunakan jalur hukum kalau bisa diselesaikan," tegasnya.
Sementara itu anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor Jhon Mandibo melaporkan Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap beserta dua Stafnya dan seorang anggota DRPD lainnya kepada pihak kepolisian atas dugaan kasus perbuatannya tidak menyenangkan dan penganiayaan, Jumat (10/7/2020) lalu.