Diduga Ambil Uang Warga saat Penggeledahan Narkoba, Oknum Polres Tebo Diperiksa Propam

Sabtu, 14 Januari 2023 - 11:42 WIB
loading...
Diduga Ambil Uang Warga saat Penggeledahan Narkoba, Oknum Polres Tebo Diperiksa Propam
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono. (Ist)
A A A
JAMBI - Diduga mengambil uang warga saat melakukan penggeledahan , oknum penyidik Satresnarkoba Polres Tebo dimutasi. Oleh Kapolda Jambi, Oknum tersebut dimutasi sebagai Bintara Yanma Polda Jambi.

Hal itu sesuai dengan surat telegram rahasia (TR) untuk oknum personel tersebut yang ditandatangani Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono.

"Surat telegramnya sudah ditandatangani langsung Bapak Kapolda dan sudah kita terima," tegas Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, Sabtu (14/1/2023).

Menurutnya, TR yang ditandatangani Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono tanggal 13 Januari 2023, isinya tentang mutasi Aipda V.

"Dia dimutasi sebagai Bintara Yanma Polda Jambi dalam rangka proses pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Jambi," tandas Mulia.

Dirinya menambahkan, bahwa Kapolda Jambi benar-benar menginginkan seluruh personel untuk bekerja sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kapolda berharap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi personel dijajaran Polda Jambi yang lainnya," imbuhnya.

Mulia juga mengatakan, Kapolda Jambi juga menginginkan seluruh personel bekerja dengan sebaik-baiknya.

"Bekerjalah dengan sebaik mungkin sehingga akan kembali meningkatkan kepercayaan publik pada Polri,” harapnya lagi.

Sebelumnya, warga bernama Zainal Abidin melaporkan oknum anggota Satresnarkoba Polres Tebo ke Propam Polda Jambi Rabu (11/1/2023) lalu.

Ia melaporkan oknum polisi itu karena diduga telah mengambil uang miliknya sebesar Rp18 juta saat pengeledahan narkoba di rumahnya.

Diketahui, anak Zainal diamankan pihak Satresnarkoba Polres Tebo lantaran tersangkut dugaan tersangka penyalahgunaan narkotika.

Saat penggeledahan, Zainal menduga ada oknum Satresnarkoba Polres Tebo melakukan dugaan pencurian uang miliknya.

Menurut Sri Haryani, kuasa hukum yang mendampinginya, pihaknya datang ke Polda Jambi guna melaporkan oknum penyidik Satresnarkoba Polres Tebo yang telah membawa uang kliennya.

"Hari ini, baru buat laporan awal ya. Uangnya kurang lebih Rp18 juta, tapi pengakuan klien saya itu uang hasil panen sawit," ungkapnya.

Baca: Baru Kenal di Medsos, Bocah SD di Tulungagung Difoto Tanpa Baju dan Ditiduri.

Dia mengatakan, uang tersebut diambil di rumah Zainal. Sedangkan, untuk penangkapan anaknya itu ditangkap di kebun sawit dan selanjutnya langsung dibawa ke rumah.

"Bapak ini (Zainal) tidak tahu menahu uang sawit dibawa polisi. Ia dapat informasi dari cucunya, mungkin dianggap sebagai barang bukti, tetapi di dalam BAP tidak ada barang itu," sebutnya.

Dia menjelaskan, pihak kepolisian Polres Tebo beberapa waktu lalu ada mengembalikan uang sebesar Rp3 juta.

"Kalau memang itu barang bukti kenapa dikembalikan, kenapa hanya dikembalikan Rp3 juta. Kenapa tidak penuh?. Untuk kejadiannya ini pada tahun lalu pada bulan Oktober," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1259 seconds (0.1#10.140)