Pemerkosa Siswi SMA di Lahat Divonis 10 Bulan, Komisi III DPR Minta Kajati Sumsel Banding

Rabu, 11 Januari 2023 - 19:54 WIB
loading...
Pemerkosa Siswi SMA...
Sidang vonis dua terdakwa pemerkosa siswa SMA digelar di Pengadilan Negeri Lahat, Sumatera Selatan, Selasa (3/1/2023) lalu. Foto/MPI/Era Neizma Wedya
A A A
LAHAT - Dua terdakwa pemerkosa siswi SMA di Lahat, Sumatera Selatan yang hanya divonis 10 bulan penjara mendapat sorotan dari Komisi III DPR.

Komisi III DPR menyoroti hasil eksaminasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung yang menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus pemerkosaan siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Baca juga: 2 Pelaku Pemerkosaan Pelajar SMA di Lahat Divonis 10 Bulan Penjara, Korban Histeris

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan bahwa dirinya akan memastikan dan mengawal kasus ini hingga tuntas, sampai korban mendapatkan rasa keadilan.

“Sedari awal saya memiliki komitmen untuk menjadi garda terdepan terkait perlindungan terhadap wanita dan anak. Sehingga akan saya pastikan untuk mengawal kasus ini hingga tuntas agar korban mendapat keadilan,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut pelaku dengan hukuman 7 bulan penjara. Sehingga Kajari Lahat dinonaktifkan.

Sahroni menegaskan, rentetan peristiwa ini tidak boleh hanya berhenti sampai penonaktifan Kajari Lahat. Menurutnya, esensi dari kasus ini adalah pemberian rasa adil bagi korban.

Baca juga: Hotman Paris Sedih Pelaku Pemerkosaan Pelajar SMA di Lahat Divonis Ringan

“Keadilan semu akibat ulah oknum jaksa yang tidak berperikemanusiaan jangan berhenti pada sanksi administratif (penonaktifan). Rentetan peristiwa ini harus berimplikasi pada pemberian akses terhadap korban untuk bisa mendapat keadilan yang sesungguhnya," sesalnya.

Oleh karena itu, Sahroni meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumsel ajukan banding atas vonis yang tidak adil tersebut.

“Saya minta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera ajukan banding. Ingat hati nurani harus selalu menjadi dasar pertimbangan. Sebab momen ini akan menunjukkan kualitas keadilan di negeri ini,” pungkas Sahroni.

Sebelumnya dua pelaku pemerkosaan di Lahat, divonis 10 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Selasa (3/1/2023). Pembacaan vonis diiringi jerit histeris korban dan sejumlah warga yang tidak terima dengan putusan pengadilan.

"Bagaimana kalau anak anda yang dirusak," ujar salah satu keluarga korban.

"Bebaskan saja daripada divonis ringan," timpal warga lainnya berteriak. Sidang kasus pemerkosaan pelajar SMA ini mendapat sorotan dari warga dan rekan korban.

Mereka tampak menghadiri sidang memberikan dukungan moral kepada korban. Putusan sidang dibacakan hakim ketua Muhammad Chozin Abu Sait.

Dikatakan, kedua pelaku bersalah sesuai Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

"Putusannya 10 bulan penjara. Tadi penuntut umum pikir-pikir. Kita beri waktu 7 hari," kata Humas PN Lahat, Diaz Nurima.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, Kemendagri Gelar Garuda Youth Camp 2026 Pelajar SMA/SMK se-Jabodetabek
Siswa SMA Ejek Guru...
Siswa SMA Ejek Guru di Purwakarta, Pakar Hipnoterapi Soroti Krisis Karakter Remaja
SMAN 4 Semarang Wakili...
SMAN 4 Semarang Wakili Indonesia di Festival Seni Internasional Thailand
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Whistleblower Dugaan Korupsi Pelabuhan: Ini Skandal Besar yang Harus Dibongkar!
Konten Kreator Cinta...
Konten Kreator Cinta Ruhama Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Rekomendasi
Piala Dunia 2026: Spanyol...
Piala Dunia 2026: Spanyol Hancurkan Arab Saudi 4-0
MNC University Perkuat...
MNC University Perkuat Kolaborasi dengan Sekolah Mitra melalui Pra-Rapat Kerja Tahun Ajaran 2026/2027
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved