Pemerkosa Siswi SMA di Lahat Divonis 10 Bulan, Komisi III DPR Minta Kajati Sumsel Banding

Rabu, 11 Januari 2023 - 19:54 WIB
loading...
Pemerkosa Siswi SMA di Lahat Divonis 10 Bulan, Komisi III DPR Minta Kajati Sumsel Banding
Sidang vonis dua terdakwa pemerkosa siswa SMA digelar di Pengadilan Negeri Lahat, Sumatera Selatan, Selasa (3/1/2023) lalu. Foto/MPI/Era Neizma Wedya
A A A
LAHAT - Dua terdakwa pemerkosa siswi SMA di Lahat, Sumatera Selatan yang hanya divonis 10 bulan penjara mendapat sorotan dari Komisi III DPR.

Komisi III DPR menyoroti hasil eksaminasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung yang menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus pemerkosaan siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.



Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan bahwa dirinya akan memastikan dan mengawal kasus ini hingga tuntas, sampai korban mendapatkan rasa keadilan.

“Sedari awal saya memiliki komitmen untuk menjadi garda terdepan terkait perlindungan terhadap wanita dan anak. Sehingga akan saya pastikan untuk mengawal kasus ini hingga tuntas agar korban mendapat keadilan,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut pelaku dengan hukuman 7 bulan penjara. Sehingga Kajari Lahat dinonaktifkan.

Sahroni menegaskan, rentetan peristiwa ini tidak boleh hanya berhenti sampai penonaktifan Kajari Lahat. Menurutnya, esensi dari kasus ini adalah pemberian rasa adil bagi korban.



“Keadilan semu akibat ulah oknum jaksa yang tidak berperikemanusiaan jangan berhenti pada sanksi administratif (penonaktifan). Rentetan peristiwa ini harus berimplikasi pada pemberian akses terhadap korban untuk bisa mendapat keadilan yang sesungguhnya," sesalnya.

Oleh karena itu, Sahroni meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumsel ajukan banding atas vonis yang tidak adil tersebut.

“Saya minta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera ajukan banding. Ingat hati nurani harus selalu menjadi dasar pertimbangan. Sebab momen ini akan menunjukkan kualitas keadilan di negeri ini,” pungkas Sahroni.

Sebelumnya dua pelaku pemerkosaan di Lahat, divonis 10 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Selasa (3/1/2023). Pembacaan vonis diiringi jerit histeris korban dan sejumlah warga yang tidak terima dengan putusan pengadilan.

"Bagaimana kalau anak anda yang dirusak," ujar salah satu keluarga korban.

"Bebaskan saja daripada divonis ringan," timpal warga lainnya berteriak. Sidang kasus pemerkosaan pelajar SMA ini mendapat sorotan dari warga dan rekan korban.

Mereka tampak menghadiri sidang memberikan dukungan moral kepada korban. Putusan sidang dibacakan hakim ketua Muhammad Chozin Abu Sait.

Dikatakan, kedua pelaku bersalah sesuai Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

"Putusannya 10 bulan penjara. Tadi penuntut umum pikir-pikir. Kita beri waktu 7 hari," kata Humas PN Lahat, Diaz Nurima.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1969 seconds (0.1#10.140)