Hotman Paris Sedih Pelaku Pemerkosaan Pelajar SMA di Lahat Divonis Ringan
Kamis, 05 Januari 2023 - 04:21 WIB
loading...
Keluarga korban pemerkosaan di Lahat protes putusan sidang. Foto: Era/SINDOnews
A
A
A
LAHAT - Pengacara nyentrik Hotman Paris mengaku banyak mendapat laporan pelaku pemerkosaan pelajar SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) dihukum ringan. Dirinya pun siap memberi pertolongan.
"Banyak sekali yang menghubungi saya mem-forward foto seorang ayah yang mengadu katanya ke Presiden karena putrinya diperkosa oleh tiga orang di tempat kos," kata Hotman melalui Instagram, dikutip Rabu (4/1/2023).
Lebih lanjut, Hotman mengaku sedih dan prihatin saat mendengar vonis rendah yang dijatuhkan majelis hakim.
Baca juga: 2 Pelaku Pemerkosaan Pelajar SMA di Lahat Divonis 10 Bulan Penjara, Korban Histeris
"Bagi siapa saja yang mengetahui nomor telepon bapak tersebut agar menghubungi saya atau membawa yang bersangkutan ke Kopi Johny, pada Sabtu pagi," sambungnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Lahat, Diaz Nurima Sawitri mengatakan, karena masih berusia 17 tahun maka persidangan keduanya merujuk pada sistem peradilan pidana anak (SPPA) dan sifatnya lex specialis menggunakan Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Majelis hakim sudah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara, dari tuntutan JPU 7 bulan penjara. Keduanya dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.
"Banyak sekali yang menghubungi saya mem-forward foto seorang ayah yang mengadu katanya ke Presiden karena putrinya diperkosa oleh tiga orang di tempat kos," kata Hotman melalui Instagram, dikutip Rabu (4/1/2023).
Lebih lanjut, Hotman mengaku sedih dan prihatin saat mendengar vonis rendah yang dijatuhkan majelis hakim.
Baca juga: 2 Pelaku Pemerkosaan Pelajar SMA di Lahat Divonis 10 Bulan Penjara, Korban Histeris
"Bagi siapa saja yang mengetahui nomor telepon bapak tersebut agar menghubungi saya atau membawa yang bersangkutan ke Kopi Johny, pada Sabtu pagi," sambungnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Lahat, Diaz Nurima Sawitri mengatakan, karena masih berusia 17 tahun maka persidangan keduanya merujuk pada sistem peradilan pidana anak (SPPA) dan sifatnya lex specialis menggunakan Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Majelis hakim sudah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara, dari tuntutan JPU 7 bulan penjara. Keduanya dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.
Lihat Juga :