2 Pelaku Pemerkosaan Pelajar SMA di Lahat Divonis 10 Bulan Penjara, Korban Histeris
Selasa, 03 Januari 2023 - 17:57 WIB
loading...
Sidang putusan pemerkosaan pelajar di Lahat. Foto: Era/SINDOnews
A
A
A
LAHAT - Dua pelaku pemerkosaan di Lahat, divonis 10 bulan penjara. Pembacaan vonis diiringi jerit histeris korban dan sejumlah warga yang tidak terima dengan putusan pengadilan.
"Bagaimana kalau anak anda yang dirusak," ujar salah satu keluarga korban di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Selasa (3/1/2023). "Bebaskan saja daripada divonis ringan," timpal warga lainnya berteriak.
Sidang kasus pemerkosaan pelajar SMA ini mendapat sorotan dari warga dan rekan korban. Mereka tampak menghadiri sidang memberikan dukungan moral kepada korban.
Baca juga: Sadis! Usai Diperkosa, Siswi SMA Dibunuh dan Dikubur di Kebun Sawit
Putusan sidang dibacakan hakim ketua Muhammad Chozin Abu Sait. Dikatakan, kedua pelaku bersalah sesuai Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Bagaimana kalau anak anda yang dirusak," ujar salah satu keluarga korban di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Selasa (3/1/2023). "Bebaskan saja daripada divonis ringan," timpal warga lainnya berteriak.
Sidang kasus pemerkosaan pelajar SMA ini mendapat sorotan dari warga dan rekan korban. Mereka tampak menghadiri sidang memberikan dukungan moral kepada korban.
Baca juga: Sadis! Usai Diperkosa, Siswi SMA Dibunuh dan Dikubur di Kebun Sawit
Putusan sidang dibacakan hakim ketua Muhammad Chozin Abu Sait. Dikatakan, kedua pelaku bersalah sesuai Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lihat Juga :