Pemerkosa Siswi SMA di Lahat Divonis 10 Bulan, Komisi III DPR Minta Kajati Sumsel Banding
Rabu, 11 Januari 2023 - 19:54 WIB
loading...
Sidang vonis dua terdakwa pemerkosa siswa SMA digelar di Pengadilan Negeri Lahat, Sumatera Selatan, Selasa (3/1/2023) lalu. Foto/MPI/Era Neizma Wedya
A
A
A
LAHAT - Dua terdakwa pemerkosa siswi SMA di Lahat, Sumatera Selatan yang hanya divonis 10 bulan penjara mendapat sorotan dari Komisi III DPR.
Komisi III DPR menyoroti hasil eksaminasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung yang menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus pemerkosaan siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Baca juga: 2 Pelaku Pemerkosaan Pelajar SMA di Lahat Divonis 10 Bulan Penjara, Korban Histeris
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan bahwa dirinya akan memastikan dan mengawal kasus ini hingga tuntas, sampai korban mendapatkan rasa keadilan.
“Sedari awal saya memiliki komitmen untuk menjadi garda terdepan terkait perlindungan terhadap wanita dan anak. Sehingga akan saya pastikan untuk mengawal kasus ini hingga tuntas agar korban mendapat keadilan,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut pelaku dengan hukuman 7 bulan penjara. Sehingga Kajari Lahat dinonaktifkan.
Komisi III DPR menyoroti hasil eksaminasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung yang menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus pemerkosaan siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Baca juga: 2 Pelaku Pemerkosaan Pelajar SMA di Lahat Divonis 10 Bulan Penjara, Korban Histeris
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan bahwa dirinya akan memastikan dan mengawal kasus ini hingga tuntas, sampai korban mendapatkan rasa keadilan.
“Sedari awal saya memiliki komitmen untuk menjadi garda terdepan terkait perlindungan terhadap wanita dan anak. Sehingga akan saya pastikan untuk mengawal kasus ini hingga tuntas agar korban mendapat keadilan,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut pelaku dengan hukuman 7 bulan penjara. Sehingga Kajari Lahat dinonaktifkan.
Lihat Juga :