Pemerkosa Siswi SMA di Lahat Divonis 10 Bulan, Komisi III DPR Minta Kajati Sumsel Banding

Rabu, 11 Januari 2023 - 19:54 WIB
loading...
A A A
“Saya minta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera ajukan banding. Ingat hati nurani harus selalu menjadi dasar pertimbangan. Sebab momen ini akan menunjukkan kualitas keadilan di negeri ini,” pungkas Sahroni.

Sebelumnya dua pelaku pemerkosaan di Lahat, divonis 10 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Selasa (3/1/2023). Pembacaan vonis diiringi jerit histeris korban dan sejumlah warga yang tidak terima dengan putusan pengadilan.

"Bagaimana kalau anak anda yang dirusak," ujar salah satu keluarga korban.

"Bebaskan saja daripada divonis ringan," timpal warga lainnya berteriak. Sidang kasus pemerkosaan pelajar SMA ini mendapat sorotan dari warga dan rekan korban.

Mereka tampak menghadiri sidang memberikan dukungan moral kepada korban. Putusan sidang dibacakan hakim ketua Muhammad Chozin Abu Sait.

Dikatakan, kedua pelaku bersalah sesuai Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

"Putusannya 10 bulan penjara. Tadi penuntut umum pikir-pikir. Kita beri waktu 7 hari," kata Humas PN Lahat, Diaz Nurima.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1829 seconds (0.1#10.140)