Meski Istri Cabut Laporan, Proses Dugaan Pelanggaran Etik Aiptu AR Tetap Berlanjut
loading...
A
A
A
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) tetap memproses pengaduan istri anggota Polres Pamekasan Aiptu AR, MH meski yang bersangkutan telah mencabut laporan.
MH mencabut laporan terhadap suaminya atas dasar pertimbangan kondisi psikis anak mereka. Pasalnya, sejak mencuatnya kasus tersebut, anak mereka tidak masuk kuliah dan sekolah karena malu kepada teman-temannya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, proses etik terhadap Aiptu AR dan terlapor lainnya akan tetap berlanjut. Sebab, ada instruksi dari Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto yang menginginkan agar kasus dugaan asusila tersebut diusut tuntas dan pelaku ditindak tegas.
Baca juga: Alasan Jaga Psikis Anak, Istri Aiptu AR Cabut Laporan Tindak Asusila
“Bapak Kapolda memerintahkan agar setiap anggota yang melakukan pelanggaran ditindak tegas," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (10/1/2023).
Dirmanto menyatakan, instruksi mengenai penindakan tegas kepada anggota kepolisian ini merupakan komitmen Polri dalam upaya pencegahan terhadap anggotanya yang melanggar atau melakukan tindak pidana. “Meski ada surat pencabutan laporan, kode etik tetap kita proses sesuai aturan berlaku," tandas Dirmanto.
Terkait potensi perkara ini akan naik ke proses pidana, Dirmanto belum memberi penjelasan secara lebih detail. Meski begitu, dia mengungkapkan bahwa potensi ke arah pidana tetap ada. Hanya saja, masih menunggu hasil pemeriksaan dari Bid Propam Polda Jatim. "Kita tunggu hasil pemeriksaan dari Bid Propam," terangnya.
Bid Propam, kata dia, masih akan melakukan teskejiwaanAiptu AR. Pasalnya, tidak ditemukan motif ekonomi dalam kasus dugaan asusila tersebut.
"Kita akan melakukan pemeriksaankejiwaanterhadap yang bersangkutan (Aiptu AR). Jadi nanti ahli-ahlikejiwaankita datangkan untuk memeriksakejiwaanyang bersangkutan," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang. Terdiri dari empat orang dari internal kepolisian dan tiga orang dari eksternal.
"Hasil pemeriksaan sementara didapatkan tidak ada motif ekonomi terkait kejadian asusila tersebut. Karena banyak pemberitaan dijual, dijual, dijual, itu tidak benar. Jadi tidak ada motif ekonomi terkait kejadian asusila tersebut," pungkasnya.
MH mencabut laporan terhadap suaminya atas dasar pertimbangan kondisi psikis anak mereka. Pasalnya, sejak mencuatnya kasus tersebut, anak mereka tidak masuk kuliah dan sekolah karena malu kepada teman-temannya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, proses etik terhadap Aiptu AR dan terlapor lainnya akan tetap berlanjut. Sebab, ada instruksi dari Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto yang menginginkan agar kasus dugaan asusila tersebut diusut tuntas dan pelaku ditindak tegas.
Baca juga: Alasan Jaga Psikis Anak, Istri Aiptu AR Cabut Laporan Tindak Asusila
“Bapak Kapolda memerintahkan agar setiap anggota yang melakukan pelanggaran ditindak tegas," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (10/1/2023).
Dirmanto menyatakan, instruksi mengenai penindakan tegas kepada anggota kepolisian ini merupakan komitmen Polri dalam upaya pencegahan terhadap anggotanya yang melanggar atau melakukan tindak pidana. “Meski ada surat pencabutan laporan, kode etik tetap kita proses sesuai aturan berlaku," tandas Dirmanto.
Terkait potensi perkara ini akan naik ke proses pidana, Dirmanto belum memberi penjelasan secara lebih detail. Meski begitu, dia mengungkapkan bahwa potensi ke arah pidana tetap ada. Hanya saja, masih menunggu hasil pemeriksaan dari Bid Propam Polda Jatim. "Kita tunggu hasil pemeriksaan dari Bid Propam," terangnya.
Bid Propam, kata dia, masih akan melakukan teskejiwaanAiptu AR. Pasalnya, tidak ditemukan motif ekonomi dalam kasus dugaan asusila tersebut.
"Kita akan melakukan pemeriksaankejiwaanterhadap yang bersangkutan (Aiptu AR). Jadi nanti ahli-ahlikejiwaankita datangkan untuk memeriksakejiwaanyang bersangkutan," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang. Terdiri dari empat orang dari internal kepolisian dan tiga orang dari eksternal.
"Hasil pemeriksaan sementara didapatkan tidak ada motif ekonomi terkait kejadian asusila tersebut. Karena banyak pemberitaan dijual, dijual, dijual, itu tidak benar. Jadi tidak ada motif ekonomi terkait kejadian asusila tersebut," pungkasnya.
(msd)