Polisi Gadungan di Bangkalan Tiduri 7 Wanita dan Kuras Harta
loading...
A
A
A
BANGKALAN - Seorang pria pengangguran mengaku sebagai anggota polisi, berhasil menipu 7 wanita cantik di Bangkalan, Madura. Dalam aksinya, pemuda bernama bernama Ario Dwi (23) itu menguras harta korban.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, pelaku mengaku anggota reserse polisi di Surabaya.
"Dengan modus itu, pelaku berhasil mengeruk uang jutaan rupiah dari para korbannya. Pelaku warga Socah, Bangkalan. Sudah ditangkap di Jalan Perumnas, Kecamatan Kamal, Bangkalan," katanya, Senin (9/1/2023).
Penangkapan pelaku berawal dari laporan salah seorang korban berinisial NJ (29). Kepada polisi, korban mengaku mengenal pelaku melalui media sosial, lalu bertemu muka, dan akhirnya mereka berpacaran.
"Awalnya hubungan itu baik-baik saja. Kemudian tersangka sering meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan. Dari sinilah korban mulai curiga dengan pelaku dan akhirnya melaporkannya ke polisi," jelasnya.
Akhirnya, korban menjebak pelaku untuk bertemu, sambil memberikan uang yang diminta oleh pelaku. Namun, yang datang bukannya korban. Tetapi anggota polisi yang telah menyamar. Selanjutnya, pelaku digiring ke kantor polisi.
"Menurut pengakuan tersangka, korban adalah wanita ke-7 yang telah ditipunya," sambungnya.
Tidak hanya menguras harta korban, pelaku juga melakukan aksinya itu karena ingin berhubungan badan dengan para korbannnya secara cuma-cuma alias atas dasar suka sama suka modus pacaran.
"Tersangka kami jerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tukasnya.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, pelaku mengaku anggota reserse polisi di Surabaya.
"Dengan modus itu, pelaku berhasil mengeruk uang jutaan rupiah dari para korbannya. Pelaku warga Socah, Bangkalan. Sudah ditangkap di Jalan Perumnas, Kecamatan Kamal, Bangkalan," katanya, Senin (9/1/2023).
Penangkapan pelaku berawal dari laporan salah seorang korban berinisial NJ (29). Kepada polisi, korban mengaku mengenal pelaku melalui media sosial, lalu bertemu muka, dan akhirnya mereka berpacaran.
"Awalnya hubungan itu baik-baik saja. Kemudian tersangka sering meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan. Dari sinilah korban mulai curiga dengan pelaku dan akhirnya melaporkannya ke polisi," jelasnya.
Akhirnya, korban menjebak pelaku untuk bertemu, sambil memberikan uang yang diminta oleh pelaku. Namun, yang datang bukannya korban. Tetapi anggota polisi yang telah menyamar. Selanjutnya, pelaku digiring ke kantor polisi.
"Menurut pengakuan tersangka, korban adalah wanita ke-7 yang telah ditipunya," sambungnya.
Tidak hanya menguras harta korban, pelaku juga melakukan aksinya itu karena ingin berhubungan badan dengan para korbannnya secara cuma-cuma alias atas dasar suka sama suka modus pacaran.
"Tersangka kami jerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tukasnya.
(san)