Garang saat Banting Istri, Pria di Prabumulih Dijebloskan ke Tahanan
loading...
A
A
A
PRABUMULIH - Kesal dengan istri, Rapio (26) tega melakukan penganiayaan . Warga Prabumulih itu gelap mata hingga membanting istrinya .
Akibat penganiayaan tersebut, korban yang bernama Nurhafni mengalami luka-luka di sekujur tubuh. Tak terima dengan kelakuan suami, korban pun melapor ke polisi.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kasatreskrim AKP Alita Firman saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa terkait KDRT yang dialami Nurhafni (20), dan pelaku sudah berhasil diamankan di Mapolres Prabumulih.
"Iya benar, pelaku KDRT terhadap istrinya kita tangkap di rumahnya. Kini, sudah diamankan dan dimasukkan ke sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Baca: 7 Tahanan Kabur, Kapolres Pasuruan Minta Maaf dan Siap Bertanggung Jawab.
Di hadapan petugas, Rapio mengakui perbuatannya karena kesal perilaku istrinya. Ia pun mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan istrinya hingga mengalami luka lebam dan harus berobat ke rumah sakit.
Pelaku terancam penjara di atas 5 tahun karena perbuatannya itu. “Untuk pelaku KDRT dikenakan Pasal UU No 23/2004 tentang penghapusan KDRT,” pungkasnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban yang bernama Nurhafni mengalami luka-luka di sekujur tubuh. Tak terima dengan kelakuan suami, korban pun melapor ke polisi.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kasatreskrim AKP Alita Firman saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa terkait KDRT yang dialami Nurhafni (20), dan pelaku sudah berhasil diamankan di Mapolres Prabumulih.
"Iya benar, pelaku KDRT terhadap istrinya kita tangkap di rumahnya. Kini, sudah diamankan dan dimasukkan ke sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Baca: 7 Tahanan Kabur, Kapolres Pasuruan Minta Maaf dan Siap Bertanggung Jawab.
Di hadapan petugas, Rapio mengakui perbuatannya karena kesal perilaku istrinya. Ia pun mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan istrinya hingga mengalami luka lebam dan harus berobat ke rumah sakit.
Pelaku terancam penjara di atas 5 tahun karena perbuatannya itu. “Untuk pelaku KDRT dikenakan Pasal UU No 23/2004 tentang penghapusan KDRT,” pungkasnya.
(nag)