Aturan Surat Bebas COVID-19 Berlaku Besok, Pj Wali Kota: Pengawasan 24 Jam

Minggu, 12 Juli 2020 - 20:27 WIB
loading...
Aturan Surat Bebas COVID-19...
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin saat berinteraksi dengan salah satu pengguna jalan saat meninjau kesiapan pemberlakuan perwali, Minggu (12/7/2020). Foto: SINDOnews/Maman Sukirman
A A A
MAKASSAR - Perwali Kota Makassar Nomor 36 resmi diberlakukan besok, Senin 13 Juli 2020. Setiap perbatasan Kota Makassar akan diawasi ketat oleh personel gabungan.

Sebanyak sebelas posko perbatasan serta empat posko penindakan disiapkan untuk mengawal pelaksanaan pembatasan pergerakan antar wilayah, baik akses keluar maupun akses masuk ke Kota Makassar.

Terkait hal tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin meninjau langsung kesiapan dan melakukan simulasi di salah satu perbatasan Alauddin-Gowa, Minggu (12/7/2020).

Baca juga: Cegah COVID-19, Penerapan Protokol Kesehatan di Pasar Diperketat

Pada peninjauan tersebut, Rudy mengecek sejumlah skema dan cara kerja para petugas di lapangan dalam melakukan edukasi, pengawasan dan penindakan terhadap warga yang melintas di perbatasan.

"Persiapan sudah kita matangkan, termasuk kesiapan 7.950 personel gabungan, baik itu TNI Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD, camat lurah, termasuk sejumlah elemen masyarakat yang akan ikut menjadi edukator terhadap warga kita," katanya, seperti dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Dukung Program Pusat,...
Dukung Program Pusat, Pemkot Makassar Integrasikan NIK dan NPWP Warganya
Diskop dan UMKM Kota...
Diskop dan UMKM Kota Makassar Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Pusat Inkubator
Rekomendasi
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Solusi Tagihan dan Konsumsi...
Solusi Tagihan dan Konsumsi Token Listrik Makin Berasa, Ini Cara Cepat Lebih Hemat dari ShopeePay
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Infografis
Mulai Besok, KAI Tes...
Mulai Besok, KAI Tes Acak Covid-19 Penumpang KRL di 6 Stasiun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved